SUMENEP, (Transmadura.com) –
Soal surat pengajuan permohonan kepada Bupati melalui BPD untuk mengukuhkan atau melantik kembali Ghazali sebagai Kepala Desa Matanair semakin menghangat. Pasalnya, Kuasa Hukum Ahmad Rasyidi sebagai penggugat dalam sengketa Pilkades 2019 menilai sandiwara.
Kurniadi, SH Kuasa Hukum Rasyidi, mengatakan, surat yang dilayangkan ke BPD untuk disampaikan kepada Bupati untuk mengukuhkan Ghazali sebagai kades matanair dinilai sangat lucu. Sebab
“BPD kan sudah pernah memproses pengangkatan dan Pelantikan Ghazali, Tapi oleh pengadilan usulan yang diajukan BPD telah dianggap keliru secara hukum,” katanya kepada media ini melalui pesan WhatsApp nya, Rabu, (23/3/2022).
Menurut Kurniadi, keputusan Bupati yang mengangkat dan melantik Ghazali atas usulan BPD tersebut, telah dinyatakan tidak sah.
“Kalau bupati punya wibawa hukum, dan tidak bersandiwara, seharusnya penolakan BPD tersebut dilihat sebagai pembangkangan terhadap Bupati selaku atasan tertinggi,” ujarnya.
Kenyataannya, tegas Kur panggilan akrabnya ini, kenyataannya, Bupati malah membenarkan sikap BPD. “Ini hanya sandiwara belaka,” (“Bupati “Amain Can Macanan Kadduk” alias aludruk),” tegasnya sambil ketawa.
Sebelumnya diberitakan, Calon terpilih Pilkades Matanair, perode 2019-2024 Kecamatan, Rubaru, Ghazali yang di non aktifkan sebagai Kepala Desa mulai bersikap dengan mengajukan surat resmi ke Bupati Sumenep, Achmad Fauzi melalui BPD desa setempat, Senin (21/3/2022).
Sesuai nomor surat 47/MSP/Advocates-SMP/III/2022, yang dilayangkan Mohammad Siddik sebagai Kuasa dari Ghazali
mengajukan pengukuhan dan atau pelantikan ke Bupati melalui BPD.
“Kami mengajukan itu sesuai perbup dengan berdasarkan Penetapan Panitia tentang pemenang Pilkades,” Kata Siddik kepada media ini.
pihaknya meminta kepada Bupati untuk menanggapi surat yang dilayangkan dirinya melalui BPD untuk mengukuhkan kembali Ghazali sebagai Kepala Desa Matanair periode 2019-2024.
“Bupati harus segera merespon surat tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan sebab tidak pernah ada penetapan ataupun putusan yang menyatakan tidak sahnya Penetapan Pemenang Pilkades Matanair hasil pilkades serentak yang Demokratis dan telah sesuai prosedur.
“Jadi ketika BPD tidak memproses Saudara Rasyidi dengan dasar bukan pemenang pilkades yang di tetapkan Panitia, maka tidak ada alasan lagi BPD untuk tidak memproses pelantikan Klain kami,” ujarnya.
Ketua II Tim Pilkades Kabupaten, Moh. Ramli., S.Sos., M.Si mengatakan, hingga saat ini belum menerima surat tersebut. “Secara resmi kami belum menerima surat itu,” katanya.
Namun kata dia, upaya yang dilakukan itu sah-sah saja dilakukan dengan catatan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, menurut Plt DPMD ini, persoalan Pilkades Matanair saat ini sudah ada di tangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengenai langkah yang akan dilakukan. “Tapi meski BPD punya kewenangan, juga BPD tidak bolah sewenang-wenang,” tegas dia.
Soal surat, pihaknya mengaku akan melakukan kajian apabila sudah sampai di Kabupaten.”Sampai saat ini kami belum menerima,” tukasnya.
(Asm/red)