SUMENEP, (Transmadura.com) –
Peraturan kebijakan pemerintah pusat terkait Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) menjadi Bantuan Pemerintah Tunai (BPT) terus menjadi perhatian. Pasalnya, perubahan kebijakan Program bantuan tunai harus banyak pertimbangan dengan aturan yang mengikat tentang pembelanjaan.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Mastur, bahwa kebijakan pemerintah tidak harus lepas dari pengawasan realisasinya.
“Pemerintah tidak lepas tangan dengan bantuan BPNT menjadi BPT,” katanya.
Sehingga, kata Kades ini, pemerintah kabupaten Sumenep harus membuat aturan yang mengikat agar bantuan sebesar Rp 600 ribu tersebut benar benar dibelikan sembako.
“kebijakan pemerintah itu dilakukan dengan benar benar dipastikan dibelanjakan tepat sasaran dan tepat guna dengan tujuan membantu masyarkat miskin agar dibelanjakan bahan pokok,” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah kabupaten Sumenep tidak hanya tinggal diam juga berperan dalam pengawasan untuk membuat aturan yang mengikat, agar semua tepat guna sesuai selogan bismillah melayani.
“Aturan mengikat ini, biar masyarakat penerima mamfaat Bantuan uang Tunai Melalui PT Pos Indonesia tidak dibuat belanja lainnya, tentunya harus dibelanjakan sembako, agar tepat guna,” harapnya.
Sebelumnya juga, dari Fraksi PPP DPRD Sumenep H Latib, meminta pemerintah pusat untuk merevisi kebijakan BPN yang menjadi BPT.
Kebijakan pemerintah pusat terkait Bantuan Tunai kepada masyarakat KPM dengan tunai yang mengambil melalui PT Pos Indonesia potensi tidak akan tepat guna, untuk peruntukannya.
Kebebasan KPM BPT ini, bukan mengentaskan kemiskinan melainkan akan berbalik dari sebelumnya, yang justru akan dibelikan kebutuhan lain yang sifatnya sekunder, sehingga ketersediaan sembako bagi penerima mamfaat menjadi abai.
(Asm/red)