banner 728x90

Potensi Tak Tepat Guna, Ketua Fraksi PPP DPRD Sumenep Minta Kemensos Buat Aturan Pembelanjaan Mengikat


SUMENEP, (Transmadura.com) –
Perubahan pemberian bantuan pemerintah non tunai (BPNT) menjadi BPT (Bantuan Tunai) untuk masyarakat miskin diminta direvisi.

Pasalnya kebijakan pemerintah pusat terkait Bantuan Tunai kepada masyarakat KPM dengan tunai yang mengambil melalui PT Pos Indonesia potensi tidak akan tepat guna, untuk peruntukannya.

banner 728x90

“Kebijakan pendistribusian BPNT ke tunai ini potensi tidak akan diperuntukkan belanja sembako oleh Masyarakat penerima,” kata Ketua Fraksi PPP DPRD Sumenep, H Latib.

Menurutnya, kebebasan KPM BPT ini, bukan mengentaskan kemiskinan melainkan akan berbalik dari sebelumnya, yang justru akan dibelikan kebutuhan lain yang sifatnya sekunder, sehingga ketersediaan sembako bagi penerima mamfaat menjadi abai.

“Pastinya potensi bantuan uang tunai tidak akan dibelanjakan kebutuhan pokok, seperti beras dan itu potensi akan dipergunakan kepentingan lainnya,” ujar H Latib.

Baca Juga :   Mamfaat Perahu Siaga KMPS Saat Nakes Kepulauan Rujuk Pasien ke RSUDMA

Untuk itu, pihaknya meminta regulasi yang ada itu untuk dilakukan evaluasi. “Kemarin kan karena non tunai. Sekarang kan tunai, penguasaan uang di penerima manfaat tinggal belanjanya saja ke e Warung. Malah ini lebih baik dan sangat solutif,” ucapnya.

H. Latib menegaskan, pihaknya menginginkan kegiatan itu tepat sasaran dan tepat guna. Jangan sampai duit yang diterima itu malah dibelanjakan yang sekunder bukan primer. “Masyarakat butuh beras, telor dan lainnya. Ini yang mereka butuhkan. Tentu bisa memanfaatkan e Warung yang sudah mengerti regulasinya,” ujarnya.

Sehingga, tidak ada lagi warga miskin (gakin) mengaku tidak mampu untuk beli beras dan sembako lainnya. Jadi, pemerintah harus bisa memastikan jika program BPNT itu tepat sasaran dan tepat guna.

Baca Juga :   Harapan Pengangkatan Sekda Sumenep, Pandangan Dua Aktivis Bertolak Belakang

Harusnya, kata Politisi PPP ini, berharap bantuan tersebut pembelanjaannya dibuat peraturan yang mengikat untuk dibelikan beras , sesuai spirit dengan tujuan membantu masyarakat miskin tidak mampu beli beras. Bukan justru memberikan kebebasan yang justru dibelikan tidak tepat guna.

“kita sebagai wakil rakyat berharap agar bantuan itu diberikan sebagaimana spirit tujuan program untuk tidak ada lagi masyarakat miskin untuk belanja kebutuhan pokok. faktanya bukan dibelikan sembako, malah buat beli yang lain,” ungkapnya.

Sehingga, pemerintah pusat harus merevisi tentang kebijakan, agar batuan tidak dipergunakan sebagai mana mestinya.

“Ini justru KPM bukan belanja sembako, Kemensos harus merevisi kebijakan yang justru tidak akan membuat perubahan, melainkan akan terjadi salah penggunaan,” tutupnya.

(Asm/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *