SUMENEP, (TransMadura.com) – Nasib malang di alami wanita YN (29 Th) asal Kecamatan Dungkek, Sumenep, Jawa Timur itu di tinggal suaminya paca satu bulan melangsungkan pernikahan secara agama atau nikah siri dengan pria berinisial A.
A belakangan ini diketahui merupakan oknum Kepala Desa di Kecamatan Dungkek, Sumenep.
Berdasarkan pengakuan YN, dia melangsungkan akad nikah dengan A pada 4 Oktober 2021 lalu. “Akad nikahnya di Surabaya kepada salah satu ustad disana,” kata YN saat ditemui media ini.
Meski baru menikah, namun YN mengaku lupa tempat dia melangsungkan akad nikahnya. Namun, memori proses pernikahan tetap dia abadikan. “Kalau foto saat akad nikah masih ada di Hp,” jelas dia.
Tidak hanya berupa foto, video saat pernikahan juga tetap diabadikan. “Video surat keterangan jika sudah nikah saya juga ada. Tapi, kalau suratnya ada di dia (A),” jelas dia.
Namun, yang membuat dia kecewa pasca sekitar sebulan setelah pernikahan dirinya ditinggal dengan alasan karena tidak direstui oleh orang tua YN.
Selang beberapa waktu kemudian, YN berupaya agar pernikahannya mendapat restu orang tuanya. Setelah disetujui malah dirinya ditinggalkan tanpa ada alasan.
“Memang sempat riuh (jadi perbincangan masyarakat), namun dia mengelak (tidak mengakui pernikahan) dan mengatakan (kabar pernikahan) hanya fitnah,” jelas dia dengan nada kecewa.
YN tetap menginginkan agar A bertanggungjawab, jika tidak maka akan menempuh jalur hukum. “Kalau tidak ada kejelasan, akan saya adukan,” tegas dia.
(Asm/red)
Ketawa saya baca artikel ini. Tdk sesuai dg realita yg ada. Tdk usah pake inisial2 lgsg sbut aj namanya skalian status dia. Orang2 1desa tau siapa dia & kelakuannya seperti apa