SUMENEP, (TransMadura.com) –
Tambak udang belum mempunyai ijin pembuangan limbah cair ke laut dapat sorotan anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
Hal itu diminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten setempat agar terus melakukan pengawasan tidak patuhnya para pengusaha tambak udang dengan aturan.
“Perketat pengawasan, kalau ada temuan kami harap ada sanksi tegas,” kata H. Latif, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sumenep.
Dirinya menyatakan, jika pemberian sanksi sudah selayaknya diberikan. Sebab, pengusaha dinilai telah abai terhadap tanggungjawab.
“Pengurusan ijin ini merupakan kewajiban, kalau tidak ada ijinnya jelas itu melanggar,” tegas dia.
Lebih lanjut H. Latif mengatakan apabila pengusaha tidak memiliki ijin potensi pencemaran lingkungan dan laut sangat besar. Karena limbah yang dibuang belum sesuai standar baku mutu yang diatur pemerintah.
Sebelumnya diberitakan, terdapat 21 tambak udang di Kabupaten Sumenep yang beroperasi. Semuanya belum memiliki ijin pembuangan limbah cair.
“Saya pastikan semua tambak udang di Sumenep belum memiliki ijin itu,” kata Ernawan Utomo Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep.
Kepemilikan ijin tersebut kata dia sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22/2021 sebagai turunan dari Undang-undang nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
(Asm/red)