SUMENEP, (TransMadura.com) –
Satres Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur ungkap pelaku penyalahgunaan narkoba di pinggir jalan raya Pragaan Dusun Dunglaok, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan Jum’at, (03/12/2021).
Pelaku seorang pria bernama Agussalim bin Qusyairi (47) warga Dusun Dunglaok, Desa Pragaan Laok, ditangkap sekira pukul 19:00 wib.
Sebelum penanqkapan terjadi, berawal petugas menerim informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering menggunakan dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Sehingga anggota Satres Narkoba melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor. “Informasi A1 pelaku sering melakukan transaksi narkoba petugas langsung melakukan penangkapan,” kata AKP Widiarti Humas Polres Sumenep.
Menurutnya, terlapor sempat membuang barang bukti berupa sebuah bungkus rokok merk L.A Lights didalamnya berisi 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,68 gram, 0,48 gram.
“saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti lagi berupa : 1 (satu) unit HP merk ADVAN warna Gold kombinasi hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika dan terlapor mengakui semua barang bukti adalah miliknya,” ungkapnya.
Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” tutupnya.
(Madi)