SUMENEP, (TransMadura.com) –
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPR-KP dan Cipta Karya) Kabupaten Sumenep, akan memanggil Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat Bantuan MCK Individu Desa Giring.
Pemanggilan tersebut, tersebut terkait persoalan kabar pengalihan bantuan MCK (jamban) kepada orang lain. “Kami sudah mendengar persoalan pengalihan itu dan langsung memanggil pendampingnya,” kata Irwan Kasi Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas PR-KP dan Cipta Karya Sumenep.
Menurut cerita pendamping yang melakukan klarifikasi ke Ketua KSM Desa setempat, kata Irwan, bahwa ada perubahan penerima. “Kami tanya harusnya ada berita acara kalau ada pengalihan penerima dan alasannya harus jelas,” ungkapnya.
Sehingga, dirinya menyatakan kalau perubahan itu hanya karena politik, apalagi bukan pendukung, pihaknya menyatakan tetap pada penerima sesuai pengajuan.
“Kalau hanya karena politik kami tetap tidak mau, yang sudah terlanjur dibangun pengalihan itu resiko Ketua KSM, tapi katanya berjanji akan melaksanakan,” jelasnya.
Irwan melanjutkan, bantuan MCK swakelola itu untuk Kecamatan Manding ada 3 desa, yakni Desa Giring, Desa Kasengan, Desa Manding Daya, masing masing desa mendapatkan 61 titik.
“Masing masing titik dapat anggaran Rp 6, 8 juta, realisasi penerima bantuan itu sesuai daftar sebelum dilaksakan pekerjaan diajukan dulu daftar penerima. baru mereka yang berhak mendapatkan MCK “sebelumnya itu sudah ditentukan sebelum realisasi,” ucapnya.
Ditanya daftar data penerima, pihaknya enggan berkomentar. “Kami masih minta ijin dulu ke pimpinan karena data itu sudah ditarik. “Nanti kami minta ijin dulu, karena data di desa giring sudah ditarik,” ujarnya.
Ditariknya data di Desa Giring apakah sebab sudah diketahui pengalihan tersebut, dirinya menampik dengan alasan karena ada pembenahan. “Masih ada berkas yang perlu dibenahi,” katanya.
Sehingga, dia menyampaikan, pelaksanaan pekerjaan itu di pending sementara, sebab saat ini masih mau pelaksanaan Pilkades.
“rencana kami akan melakukan monitoring, tapi KSM tidak mau minta akan datang sendiri,” tutupnya.
Sebelumnya, warga penerima memprotes, sebab setelah melakukan penandatangan berita acara, namun pekerjaan MCK di bangun di lokasi lain yang “bukan” penerima sah.
Warga yang merasa di zolimi, yakni dusun Labilla Laok Absa, Dusun Gampong atas nama Saniyati.
(Fero/red)