banner 728x90
Hukum  

KPM MCK Individu Desa Giring Ngaku Tak Terima Fisik, Dibangun Dimana?


SUMENEP, (TransMadura.com) – Program pemerintah bantuan MCK untuk individu, Keluarga dan kelompok tidak mampu di Kabupaten Sumenep “disalah” gunakan. Pasalnya, program kementerian PU Cipta Karya bantuan sosial terintegritas untuk keluarga miskin, disinyalir dijadikan alat kepentingan.

Program TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) untuk warga kategori miskin itu, malah hanya dijadikan formalitas sebagai memenuhi persyaratan.

banner 728x90

Seperti halnya terjadi di Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, bantuan itu “dialihkan” kepada orang lain.

Kabarnya, bantuan MCK itu harusnya direalisasikan terhadap penerima yang sudah masuk daftar usulan, malah faktanya dilapangan di realisasikan kepada orang lain yang ekonominya lebih mapan.

Bahkan, saat ini Desa Giring akan menggelar Pilkades, sehingga program bantuan itu ada dugaan dijadikan alat dengan pengambilan hak orang lain untuk dijadikan alat politik.

Baca Juga :   Klarifikasi Beredar Video Babinsa Memukul Pelaku Curi Ayam, Ini Kata Dandim Sumenep

Padahal, penerima yang sah tercantum daftar nama di Dinas PUPR-Cipta Karya Sumenep, atas nama Absa RT 1 RW 3 Dusun lebilla Laok, Desa Giring, realisasinya dialihkan kepada nama orang lain Amsari.

“Ya, awalnya orang tua saya yang di survey diambil foto, diminta KTP, dan KK karena memang ortu saya tidak mampu,” kata Yanto anak dari penerima sah.

Dirinya merasa heran bantuan MCK tersebut tidak direalisasi ke pihaknya, melainkan malah dibangun ke orang lain. “Kami jangan hanya dijadikan alat saja untuk masuk kreteria penerima bantuan, tapi malah yang merasakan orang lain,” tuturnya.

Bahkan, dirinya menyatakan sudah melakukan kroscek ke Dinas PUPR-Cipta Karya Sumenep, daftar orang tuanya tercantum atas nama Absa RT 1 RW 3 Dusun lebilla Laok, Desa Giring. “Ini malah fakta dilapangan dibangun ke orang lain dialihkan kepada Asmari.

Baca Juga :   Nataru, Babinsa Pastikan Pos PAM Pelabuhan Kalianget Aman

Dirinya merasa hanya dijadikan alat meyakini kemungkinan ada permainan Bancakan dalam program ini.

“Kami akan laporkan masalah ini, kami walaupun orang miskin punya hak untuk bertindak agar tidak hanya dimanfaatkan oleh oknum oknum di desa,” tegasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas PRKP dan Cipta Karya Sumenep, Benny Irawan, menyatakan tidak boleh kalau bantuan itu dikelola oleh penerima yang tidak sesuai dengan daftar pengajuan.

“Pengelolaan program MCK individu itu sesuai dengan yang diajukan, kalau memang dialihkan harus ada alasannya tidak boleh itu dikelola orang lain, tanpa ada alasan,” ucapnya.

Sehingga pihaknya akan melakukan kroscek agar program tersebut tidak disalah gunakan. “Nanti saya kroscek dulu,” tutupnya.

(Fero/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *