banner 728x90
Tak Berkategori  

Proyek Pelabuhan Tarebung Gayam Senilai 900,9 Juta Lebih Putus Kontrak


SUMENEP, (TransMadura.com) – Pekerjaan proyek pembangunan perluasan lahan parkir di Pelabuhan Tarebung, Desa Tarebung, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diputus kontrak.

Pasalnya, pekerjaan proyek dengan anggaran senilai Rp 900,9 juta lebih diputus kontrak disebabkan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan.

banner 728x90

“Ya benar sudah diputus kontrak pekerjaan proyek itu,” kata Dadang, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep, kepada media ini.

Dadang menjelaskan, jika pemutusan kontrak kerja, rekanan sudah tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sampai tanggal batas yang ditentukan.

“Harusnya pekerjaan itu sudah selesai tanggal 9 November 2021, tapi sudah lewat belum selesai akhirnya putus kontrak,” ungkapnya.

Sebelumnya, pihak konsultan bersama perwakilan Dishub setempat bersama kontraktor turun lokasi untuk melakukan opname proyek dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan hasil pekerjaan.

“Opname itu untuk mengetahui sejauh mana hasil perkejaan, idealnya pelaksanaan opname dilakukan setiap pihak yang terlibat di dalam sebuah proyek. Seperti pihak pemilik pekerjaan atau owner, pihak pelaksana pekerjaan atau kontraktor dan konsultan pengawas pekerjaan.” ucapnya.

Baca Juga :   Fantastis! Dugaan Pemotongan Dana BSPS di Sumenep Bergulir Hingga Rp 4,7 Juta per Unit?

Sementara, proyek tersebut merupakan Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur, untuk pembangunan perluasan lahan parkir di Pelabuhan Tarebung.

Sebelumnya diberitakan, proyek itu sempat berpolemik, pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan pasangan batu yang asal-asalan, serta pembuatan riul menggunakan pasir hitam campur tanah, hingga saat ini mengalami putus kontrak.

Sedangkan Pekerjaan proyek dikerjakan oleh Kontraktor CV Damar Wulan, dengan kontrak 120 hari kerja dari tanggal 13 Juli 2021.

Konsultan, Herman mengatakan, bahwa pihaknya bersama dengan kontraktor dan Dinas Perhubungan, sudah melakukan Opname peroyek perluasan lahan parkir itu.

Pihaknya menyatakan hanya merekomendasikan untuk menghitung pasir urug timbunan, sementara lainnya yang dinilai tidak sesuai spek disarankan untuk ditolak.

Baca Juga :   Dugaan Hasil Garong Jual Beli Program BSPS di Sumenep Capai Puluhan Miliar Rupiah?

“Yang dihitung cuma timbunan pasir uruknya saja, seperti batu, pasangan tangkis laut, dan riul gak kami hitung,” ujarnya pada saat ditemui di Lapangan.

Ketua Asosiasi Wartawan dan LSM Sapudi (AWALS) Akhmadi mengatakan, pihaknya sangat berharap terhadap Dinas Perhubungan, agar segera ditenderkan lagi proyek tersebut, agar masyarakat tidak tinggal harapan.

“Jika memang sudah putus kontrak kerjanya, kami harap dinas agar segera tanderkan ulang agar bisa diselesaikan pekerjaan tersebut, ” ujarnya, Jum’at, (19/11).

Selain itu, Pria kelahiran Desa Gayam itu juga menekan agar Dinas terkait dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tidak tergiur dengan penawaran rendah, sehingga mengakibatkan pekerjaan dibawah asal-asalan.

“Lebih selektif lagi lah dalam memilih CV, jangan tergiur dengan harga, profesionalisme bekerja lebih diutamakan agar kualitasnya juga bagus,” pungkasnya.

(Fero/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *