banner 728x90
Tak Berkategori  

Rp 27,7 Miliar DBHCHT Dikucurkan Dinkes Sumenep Untuk Warga Miskin


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Anggaran DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tahun 2021 cukup besar yang digelontorkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep.

Kucuran dana relatif tinggi diterima sebesar Rp 27,7 miliar sebagian direalisasikan untuk biaya kesehatan warga miskin yang termasuk dalam Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). “Sisanya untuk sarana prasarana kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sumenep Agus Mulyono.

banner 728x90

Menurutnya, untuk penerima PBID ini adalah warga miskin yang didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang iurannya juga ditanggung oleh Pemkab Sumenep.

“Kategori penerima adalah warga miskin yang telah terdaftar BPJS,” ungkapnya. Senin (15/11/2021).

Pihaknya berharap, melalui fasilitas PBID, pelayanan kesehatan secara gratis di tempat-tempat pelayanan kesehatan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Seperti Puskesmas sebagai pelayanan dasar maupun rumah sakit sebagai rujukan maupun luar daerah.

Baca Juga :   Edukasi Budidaya Maggot, Solusi Kurangi Sampah Organik Yang Bernilai Ekonomis

“Jadi, ada beberapa rumah sakit di luar daerah yang bekerja sama dengan Pemkab Sumenep. Seperti RSUD Pamekasan dan Surabaya. Sehingga masyarakat miskin bisa mendapat pelayanan kesehatan maksimal dan gratis,” tuturnya.

Sementara sambung Agus, jumlah warga miskin yang terdaftar sebagai PBID di Kabupaten Sumenep mencapai 57 ribu orang.

“Jumlah sebanyak itu merupakan bentuk perhatian luar biasa dari Pemkab dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin.

“Dengan program PBID yang bersumber dari DBHCHT ini, Pemkab Sumenep berharap supaya dimanfaatkan sebaik-baiknya. Silahkan gunakan layanan kesehatan sesuai kebutuhannya. Sebab, Pemkab Sumenep sudah membayar iurannya kepada BPJS,” tutupnya.

(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *