SUMENEP, (TransMadura.com) –
Percepatan peningkatan ekonomi bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggratiskan Bea Perolehan Hal atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pasalnya, program tersebut diberikan diharapkan bisa dimanfaatkan warga untuk mengurus peralihan surat tanah dari Surat Kepemilikan Tanah (SKT) maupun Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ke tahap sertifikat hak milik (SHM).
“Kebijakan pembebasan BPHTB berlaku untuk program yang dibiayai oleh pemerintah,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan, BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Sumenep, Suhermanto.
Sehingga, perubahan SKT, SKGR ke sertifikat, BPHTB di gratiskan. Hanya saja PBB (Pajak Bumi Bangunan) tetap bayar. “Program ini sudah berjalan selama satu tahun dan dinilai sangat efektif sehingga tahun ini program itu kembali dilanjutkan,” ujar Herman.
Hal ini, Herman menjelaskan, salah upaya bagi pelaku UKM, sebab saat ini banyak pelaku UKM yang mengeluh kekurangan modal, namun mereka memiliki aset yang berpotensi bisa menjadi agunan di perbankan.
“Dengan program ini maka pelaku UKM bisa dapat sertifikat dengan mudah, dan bisa digunakan ke perbankan untuk menambah mudal usaha,” jelasnya.
Tahun ini, kata dia Sumenep mendapatkan kuota hampir dua ribu. Perinciannya untuk sektor UKM sebanyak 1.431 dengan koordinasi dengan Dinas Koperasi Sumenep, sementara untuk sektor pertanahan sebanyak 500 bidang. “Ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tukasnya.
(Asm/red)