SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pendapatan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2021 mencapai 46 persen.
Pasalnya, dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 5 miliar pertahun. Sehingga sampai bulan Oktober 2021 tahun ini berjalan mencapai 2,1 miliar.
“Kalau bakunya PBB terbayar secara keseluruhan Rp 9 miliar,” kata Kepala Bidang Bidang Pelayanan dan Penagihan, BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Sumenep, Suhermanto.
Sehingga, jelas Hermanto, masih ada waktu 2 bulan lagi untuk mencapai target dalam satu tahun.
“Kami mencoba melakukan komunikasi kepada berbagai kepala desa memberikan asumsi penyadaran masyarakat untuk rutin bayar PBB,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya menjelaskan tahun 2000 pendapatan PBB mencapai Rp 2,8 Miliar, sehingga tahun 2021 ini bisa meningkat mencapai target. “Sisa dua bulan bisa mencapai, dan ada kesadaran masyarakat untuk melunasi pajak terhutang,” ujarnya.
Dia berharap kepada masyarakat kabupaten Sumenep untuk membayar PBB wajib pajak yang baik, sebab PBB termasuk kewajiban untuk dibayar.
“PBB tidak memberatkan, karena di sumenep masih ada Rp 5 ribu, Rp 6 ribu dalam satu tahun. insyaallah dengan membayar PBB akan membantu kami dalam pembangunan di Sumenep,” tutupnya.
(Asm/red)