SUMENEP, (TransMadura.com) –
Putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas gugatan sengketa lahan tanah di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan resmi dimenangkan Ach. Munarah dkk, selaku tergugat.
Pasalnya, tanah dengan nomor
Persil 14 a kohir 212, lokasi desa pragaan daya, digugat oleh Ach. Rosyidi dan tergugat, yakni Ach. Munarah dkk, setelah melakukan beberapa proses persidangan majelis hakim sudah memutuskan atas gugatan itu tidak memenuhi syarat.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas putusan majelis hakim yang memeriksa perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum,” kata Syafrawi, SH, Kuasa Hukum tergugat, Kamis (21/10/2021) usai sidang.
Menurutnya, setelah melalui proses yang cukup panjang (lama) gugatan melawan hukum dengan no. Perkara 10/pdt. G/ 2021 tertanggal 5 April 2021. Yang dilakukan Penggugat Ach. Rosyidi, majelis hakim telah mengedepankan rasa keadilan dan kebenaran.
“Selaku kuasa hukumnya atas klien kami Ach. Munarah cs, majelis hakim telah mengedepankan rasa Keadilan dan Kebenaran berdasarkan fakta persidangan termasuk juga pemeriksaan setempat (PS),” ungkapnya.
Sehingga, pihaknya setelah tergugat atau kliennya mempercayai pada kantornya “SAS LAW FIRM” untuk mendampingi selama persidangan ini, meyakini kliennya benar.
“gugatan Penggugat, diyakini tidak akan diterima, karena Penggugat tidak punya legal standing terhadap obyek sengketa dan Penggugat dalam melakukan gugatan, itu salah sasaran dengan mengajukan gugatan PMH,” ucapnya.
Sebab, yang disampaikan dirinya dalam eksepsi atas gugatan penggugat tidak bisa membuktikan atas objek gugatan
“Kami pada saat pembuktian di persidangan dapat membuktikan dan meyakinkan hakim, bahwa klien kami benar berdasar bukti tertulis dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, sementara Penggugat tidak bisa membuktikan kebenaran atas dalil-dalil gugatannya di persidangan,” jelas Syafrawi.
Sehingga, kata Ketua Peradi Madura Raya ini, maka atas dasar itu semua Majelis Hakim memutuskan, bahwa antara posita dan petitumnya dianggap kabur tidak ada kesesuaian.
“Ini sudah menjadi keputusan Hakim tentu kita harus menghormati dan masing-masing pihak harus tunduk dan menjalankan apa yang telah menjadi keputusan hakim,” ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum penggugat, Agung mengatakan, dirinya merasa tidak terima dengan putusan hakim, dan akan melakukan gugatan ulang dengan ketidak samaan tersebut.
“Kami akan melakukan gugatan ulang dalam bulan ini,” ungkapnya dengan singkat.
(Asm/red)