banner 728x90
Tak Berkategori  

BUMDes “Mawar” Desa Kebunan Menata Usaha Tepat Guna


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, mulai menata usaha tepat guna. Pasalnya, BUMDes yang baru beberapa bulan terbentuk. Memanfaatkan penyertaan modal usaha yang dianggarkan dari Alokasi Dana Desa.

Ketua BUMDes Mawar Desa Kebunan, Waki’ah, SE, mengatakan jika BUMDes baru dibentuk beberapa bulan saja. “BUMDes Mawar desa Kebunan baru dibentuk enam bulan,” katanya.

banner 728x90

Menurutnya, capaian usaha yang dilakukan saat ini belum begitu maksimal kerena baru pemula. Namun dengan dana 90 juta dari penyertaan modal usaha dari desa dilakukan dengan tepat guna.

“Dengan modal dana 90 juta digunakan untuk usaha penyedia bahan bangunan, seperti batu cor, pasir hitam dan serbuk, yang bekerja sama dengan desa untuk pembangunan desa seperti pembangunan jalan, dan lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga :   Ngangkat Tenaga Baru, Salah Satu Dinas di Sumenep Diduga Potong Gaji Tenaga Honorer Non ASN

Camat Kota Sumenep, Heru menyampaikan, Pelatihan pengurus bumdes desa Kebunan untuk menjadi bekal dalam pengelolaan usaha Bumdes. “Pelatihan ini akan menjadi bekal dalam peningkatan SDM pengurus,” ujarnya.

Sehingga, jelas Heru, dengan adanya bumdes ini mempunyai kekuasaan dalam mengelola Usaha berbasis kerakyatan.

“Secara legal pembentukananya harus lengkap, peraturan desa dan angaran dasar maupun anggaran rumah tangganya,” jelasnya.

Selain itu juga, menurutnya, dalam pengawasan karena bumdes ini penganggarannya dari uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan oleh Bundes itu sendiri.

Sebab, lanjut Heru, bumdes punya tujuan untuk memperdayakan provide keuntungan kepada masyarakat desa. “Silahkan dianalisa apa yang jenis usahanya Bundes, jangan sampai usaha atau modal yang diberikan bukan menguntungkan pribadi, jangan sampai bukan menguntungkan, melainkan merugikan terhadap desa,” tegasnya.

Baca Juga :   Ngeri, Tiba Tiba Ada Jimat Muncul di Kantor DPRD Baru Sumenep

Dia berharap, dengan dibentuknya Bundes memberikan harapan pendapatan dan sumbangsih asli desa. sebab, Bumdes menjadi kewenangan pengawasan desa yang dibentuk oleh pemdes. “Hasil dan evaluasi semua ada di desa, karena kami pihak kecamatan hanya termasuk pembina,” harapnya.

Akan tetapi, tegasnya , bumdes selaku lembaga berbadan hukum tidak bisa dibubarkan. ” kalau usaha Bumdes berpotensi merugikan terhadap desa itu bisa dihentikan itupun atas rekomendasi dari dewan pengawas,” tutupnya.

(Ed/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *