SUMENEP, (Transmadura.com) –
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial (J), yang bertugas di Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan uang. Pasalnya, modus penipuan, berjanji akan meloloskan test calon pegawai negeri sipil (CPNS) meminta uang sebesar Rp 165 juta.
Oknum tersebut, sebelumnya bekerja di Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-SDM) Kabupaten setempat.
Kuasa Hukum korban, Syafrawi, SH mengatakan, bahwa berdasarkan bukti bukti dari kliennya, oknum mengakui dalam perjanjian surat pernyataan itu akan pengembalian uang.
“Setelah didesak terus oleh klien kami, J itu berjanji akan mengembalikan sesuai tanggal kesepakatan,” katanya.
Namun, lanjut Ketua Peradi Madura Raya ini, surat perjanjian yang disepakati kliennya dengan oknum inisial J itu, tertanggal 27 Oktober 2018 bersedia untuk mengembalikan uang tersebut dan jika tidak, siap untuk diproses secara hukum.
“Hingga saat ini sekalipun somasi 1 dan ke 2 sudah dilayangkan oleh kami selaku kuasa hukumnya tetap tidak ada iktikat baik untuk mengembalikan, di hubungi melalui telepon hanya berjanji untuk mengembalikan namun tidak ada kepastian,” ungkapnya.
Bahkan, menurut Syafrawi, Camat Kangayan sudah melakukan pemanggilan meminta untuk segera menyelesaikan, akan tetapi hingga kini belum ada kejelasan.
“Oleh Camat kangayan sudah dipanggil dan diminta untuk segera menyelesaikan,” ucapnya.
Sehingga, pihaknya meminta pihak inspektorat Sumenep memanggil oknum pegawai negeri sipil itu, agar diberikan sanksi. “Tembusan somasi kami juga sudah disampaikan ke Inspektorat, agar bisa berikan sanksi sesuai tusinya,” tegasnya.
Plt Camat Kangayan Nurullah, belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan terkait ketidak konsistennya oknum pegawai negeri tersebut.
(*/Red)