SUMENEP, (TransMadura.com) –
Tim fasilitasi Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, mengambil tindakan tegas terkait pembentukan Panitia PAW dan aturan Keberatan atau penolakan Calon luar Desa. Pasalnya, Ketua BPD Desa Gunung Kembar, telah membuat aturan menentang PP Kemendagri UU Pilkades.
Tim fasilitasi Kecamatan Manding, mengevaluasi aturan yang dibuat BPD yang terkesan memunculkan polemik, bahkan menduga sarat kepentingan.
Kabarnya yang berhembus di masyarakat, Ketua BPD dalam pesta demokrasi PAW ini, juga akan maju ber kontestasi mencalonkan diri dalam pesta tersebut.
Namun, Ketua BPD terkesan terburu buru membentuk panitia dan membuat aturan yang bersebrangan dengan Perbup dan PP Kemendagri. Padahal, Pj Kades belum di SK kan.
Bagian Tapem (Tata Pemerintahan) Kecamatan Manding, Jasuli, mengatakan jika dirinya bersama tim fasilitasi turun langsung ke Ketua BPD Desa Gunung Kembar, menyerahkan SK PJ sekaligus perihal pembentukan panitia ulang.
“Kami bersama tim turun menemui Ketua BPD Desa Gunung Kembar mengantarkan SK PJ Kades dan sekaligus perihal pembentukan panitia diulang,” katanya melalui telepon genggamnya.
Selian itu, pihaknya menyampaikan soal pernyataan keberatan atau penolakan calon PAW dari luar yang di buat Ketua BPD, bahwa pernyataan itu dinyatakan tidak berlaku. ” kami sampaikan itu dicabut dan BPD siap melaksanakan pembentukan panitia ulang,” ungkapnya.
Ditanya informasi Ketua mau ikut mencalonkan PAW apakah harus mengundurkan diri sebelum membentuk panitia, dirinya menyatakan sampai detik ini belum ada surat pengunduran dirinya. “Kalau ada surat pengunduran dirinya harus dibentuk ketua lagi,” ujarnya.
Sehingga, dirinya memastikan akan
melakukan koordinasi kepada DPMD tentang Ketua BPD yang ingin mencalonkan diri harus mundur dari jabatannya sebagai ketua BPD.
“Kami masih akan melakukan koordinasi dulu ke DPD soal itu,” ujarnya.
Sebab, menurutnya kalau hal itu terjadi setelah Ketua BPD melakukan pembentukan Panitia lagi, akan tetapi ada keinginan mencalonkan diri, kekhawatiran akan terjadi konflik baru karena dianggap monopoli sarat kepentingan pembentukan panitia tersebut.
“Saya kurang paham, nanti konsultasi dulu dengan Dinas PMD, karena selama ini belum ada yang seperti itu,” jelasnya.
Rasuli berharap, pemilihan PAW Kades Gunung Kembar, melaksanakan PAW sesuai dengan peraturan bupati dengan Permendagri,
“Tidak bisa melenceng dari aturan semua itu sesuai dengan hasil koordinasi dengan Kapolres Dandim, Kadis PMD, BPD dan Panitia dan calon agar semua berVaksin,” tutupnya.
(Asm/red)