banner 728x90

Soal Pemilihan PAW Kades Gunung Kembar, Ketua BPD “Menentang” Permendagri


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Badan Permusyawaratan Desa, (BPD) Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, Sumenep, diduga menentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tentang pemilihan PAW Kepala Desa.

Buktinya, ketua BPD melakukan rapat kesepakatan “keberatan” atau penolakan Calon luar Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa setempat.

banner 728x90

Sesuai surat kesepakatan tertanda tangani semua peserta rapat, juga disaksikan Camat Manding, menyatakan keberatan jika ada calon PAW Kades dari luar desa Gunung Kembar. Pembuat pernyataan tertandatangani oleh Ketua BPD Ririn Qomqriah Tertanggal 20 Agustus 2021 bertempat dirumahnya.

Hal itu memantik respon dari warga setempat, yakni Kusmulyadi selaku tokoh di desa tersebut, bahwa pernyataan itu menduga sarat kepentingan. “Penyataan penolakan calon luar itu apa alasannya, ini perlu dipertanyakan,” katanya.

Dirinya, menyatakan dengan tegas, bahwa pernyataan penolakan itu, jelas jelas sudah menentang Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014, Calon kepala Desa sesuai pasal 21 warga negara Republik Indonesia.

Baca Juga :   Raperda Penyertaan Modal BUMD PT WUS, Fraksi DPRD Sumenep Pertanyakan Besar Kontribusi PAD

“Itu kan jelas, kenapa harus buat aturan lagi. sebagai Ketua BPD harusnya taat aturan, jangan ini dijadikan alat kepentingan,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Aktivis Gerakan Peduli Masyarkat Desa (GPMD) Forum Madura Kritis dan Peduli, Sumenep Feri Arbania, mengatakan, jika Ketua BPD harus taat Undang Undang, agar tidak menimbulkan konflik. “Ini BPD sudah memulai konflik dengan membuat surat pernyataan keberatan atau menolak calon PAW dari luar Desa.

“Agar tidak menimbulkan polemik dikemudian hari, disini peran DPMD dibutuhkan, harus turun tangan bersama seluruh pihak terkait di pemkab, untuk memberikan pemahaman, DPMD jangan hanya jadi penonton, dan cuci tangan,” ujar Feri.

Sehingga, kata pria yang agak nyentrik ini, DPMD harus turun tangan untuk memberikan pemahaman dan transparan aturan mainnya seperti apa agar mengerti.
“Aturan main sebenarnya soal PAW seperti apa?,” Ucapnya.

Apalagi, lanjutnya, disitu tercantum camat juga memberikan dukungan terhadap pernyataan penolakan, yang seharusnya memberikan pemahaman sebagai kepanjangan pemerintah kabupaten.

Baca Juga :   Anggota DPRD Sumenep, Hosnan Abrori Himbau Warga Waspada Saat Mudik

“Camat ini perlu di evaluasi, sebab sudah tidak selaras dengan undang undang yang buat pemerintah,” tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli, belum memberikan respon saat dihubungi melalui telepon genggamnya.

“Tunggu mas saya masih rapat, nanti saja,” tutupnya dengan singkat.

Sebelumnya, Ketua BPD Desa Gunung Kembar, Ririn Qomariah, saat dikonfimasi yang menjawab mengaku suaminya. “Orangnya lagi keluar ,” kata suara laki laki mengaku suaminya melalui sambungan telepon selulernya.

Pihaknya menyatakan, jika tahapan pelaksanaan pemilihan PAW sudah digelar Selasa 8 September lalu. “sudah dilaksanakan pembentukan panitia,” ujarnya, Jum’at (10/9/2021).

Ditanya soal rapat kesepakatan penolakan calon dari luar desa, pihaknya balik bertanya terkesan “kurang suka” dengan nada tinggi “untuk apa nanya itu, kenapa harus diberitakan, saya balik tanya dapat info dari siapa,,” ungkapnya dengan nada tidak bersahabat.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *