banner 728x90
Hukum  

Kades Tambak Agung Barat Menentang Permendagri?, Warga Minta Sanksi Tegas


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Dimasa PPKM darurat Covid-19 sesuai surat edaran Kemendagri RI pembatasan masyarakat melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan. Namun surat edaran itu diabaikan oleh sebagian masyarakat.

Bahkan, mirisnya hal itu dilanggar oleh oknum sebagai kepanjangan dari pemerintah, yakni yang seharusnya memberikan edukasi, agar pandemi covid-19 cepat berakhir.

banner 728x90

Buktinya, salah satu oknum Kepala Desa (Kades) Tambak Agung Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep disinyalir nekat membuat acara “pesta karawitan sinden tayub” yang digelar cukup meriah, Kamis (19/08/2021) lalu.

Hal itu dapat sorotan dan kecaman dari berbagai elemen masyarakat kecamatan setempat, bahwa terkesan “kades Tambak Agung Barat” menentang aturan pemerintah, bahkan Kemendagri pemberlakukan PPKM darurat Covid-19.

“Seorang oknum kades ini harusnya memberikan contoh kepada masyarakat, memberikan edukasi. malah ini kades sendiri melanggar,” kata Pegiat Desa warga kecamatan setempat Inisial IG.

Baca Juga :   Investasi 1 Miliar US Dollar, Komisi II DPRD Sumenep Minta Bupati Menyambut Baik

Sehingga, sebagai kepanjangan pemerintah itu, menurutnya memberikan contoh agar masyarakat mau berVaksin. “La ini malah terkesan menentang pemerintah membuat acara yang mengundang kerumunan,” ujarnya.

Dirinya dengan tegas menyampaikan, agar kades tambak Agung ini, diberikan sanksi agar tidak menular kepada kades kades lain. “Ini masa pandemi, apalagi pemerintah sekarang dihadapkan ketidak percayaan masyarakat untuk berVaksin. harusnya diberi sangsi tegas kades tidak patuh kepada aturan pemerintah,” ungkapnya.

Kapolsek Ambunten, AKP Junaidi membenarkan jika acara itu sudah dilakukan tindakan pembubaran saat acara berlangsung. “Pembubaran saja,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp nya.

Menurutnya, sebelumnya Kepala Desa Tambak Agung Barat mengadakan acara pesta mengundang kerumunan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, kalau ada pagelaran pesta karawitan sinden tayub. “Tidak ada,” ungkapnya.

Baca Juga :   Disoal, Oknum SPBU Pragaan diduga Curi Jatah BBM Bersubsidi Kendaraan Roda Empat

Ditanya sangksi yang diberikan, pihkanya tidak banyak merespon hanya memberikan jawaban singkat tindakan yang diberikan dengan pembubaran. “pembubaran saja,” jawabnya.

Sementara, Kades Tambak Agung Barat, Samsul Arifin, mengatakan, bahwa acara tersebut acara memeriahkan HUT RI 17 Agustusan ke-76 dan sekaligus memberikan sosialisasi Vaksinasi kepada masyarakat.

“Sebenarnya acara itu adalah untuk memeriahkan HUT RI 17 Agustus, sekaligus penyampaian sosialisasi vaksinasi kepada masyarakat,” ngakunya.

Soal karawitan, pihkanya berdalih bukan dirinya yang mengundang, padahal pagelaran acara pesta “karawitan sinden tayub” itu jelas jelas acara sengaja dibuat. “Yang mengundang Karawitan bukan saya,” dalihnya seperti yang dilansir salah satu media di Sumenep.

(Asm/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *