SUMENEP, (TransMadura.com) – Patroli Gabungan Prokes Covid -19 TNI, Polri Dan Satpol PP kembali melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Perda Jatim nomor 7 Tahun 2021 tentang penanggulan penyakit menular bertempat di pertigaan Taman Bunga Desa Pajagalan, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Kegiatan Patroli Gabungan Prokes Covid 19, dari Jajaran Kodim 0827/Sumenep dan Babinsa bersama Polsek, Satpol PP Sumenep dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kota. Jumat (13/8/21).
Serda Lutfi dalm kegiatan operasi yustisi menuturkan, TNI dan Polri akan terus melaksanakan kegiatan operasi Yustisi covid 19 sampai warga benar-benar mematuhi protokol kesehatan dan dapat mengurangi jumlah pelanggaran Prokes, karena masih banyak ditemui pelanggar prokes, dengan ditemukannya warga yang keluar rumah dengan tidak memakai masker,” ucapnya.
“Kegiatan operasi yustisi yang digelar tersebut berjalan dengan lancar bagi warga pelanggar prokes di kenakan sanksi berupa menyampu halam sekitar Taman Bunga dan kemudian bagikan masker secara gratis,” paparnya.
(Pendim0827)