SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, rentan “kecurangan”. Pasalnya, setelah penundaan pelaksanaan pesta demokrasi ditingkat desa ini, kematian cukup banyak.
“Setelah penundaan satu bulan DPT yang meninggal setiap desa cukup banyak setelah penetapan,” kata Syaiful Bahri, SH.
Sebab, tingkat meninggal cukup banyak, sedangkan pelaksanaan Pilkades tetap dilajutkan sesuai tahapan yang sudah ditetapkan sebelumnya, tidak ada tahapan lagi.
“Pastinya tidak ada pendataan ulang DPT yang meninggal, ini yang rentan kecurangan,” katanya.
Sehingga, kata Ipung panggilan akrabnya yang berprofesi Advokad ini, harus ada pengawasan ketat dari BPD, dan masyarakat saat melakukan pemungutan suara di TPS nanti. “apakah panitia sudah mendata jumlah DPT yang meninggal,” ungkapnya.
Pihaknya menyatakan, dalam kondisi seperti saat ini, sangat diharapkan adanya kepedulian dan kesadaran masyarakat desa setempat yang bakal mengelar pemilihan kepala desa untuk ikut mendata pemilih yanh masuk data DPT, khususnya yg meninggal.
“Setidaknya ini menjadi acuan nanti setelah selesai pemungutan suara sesuai tidak antara data DPT meninggal yang diketahui masyarakat dengan berita acara pemungutan suara yang dikeluarkan oleh panitia setempat (jumlah pemilih meninggal),” harapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumenep, Moh Ramli mengatakan, bahwa sesuai SK bupati maupun edaran Kemendagri penundaan Pilkades tidak membatalkan pelaksanaan tahapan Pilkades sebelumnya. “Tak akan membatalkan tahapan,” ucapnya.
Sedangkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang meninggal, tidak akan dilakukan pendataan coklit DPT ulang, karena sudah tidak bisa memilih dan wajib dilakukan pencoretan dari DPT. “tidak ada menambah ruang DPT lagi karena sebelumnya sudah ditetapkan tidak akan mengubah tahapan sebelumnya,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya menerangkan, dengan mundurnya Pilkades, ada saja selama satu bulan sudah memenuhi persyaratan usianya dan sampai saat ini sudah memenuhi.
“Kemarin kan Pilkades mundur satu bulan, ada saja sudah memenuhi persyaratan usianya sudah memenuhi. itu tidak di akumudir .
Sehingga, kalau masih membuka ruang, yang jelas akan membatalkan tahapan sebelumnya.
Namun, PPKM Darurat level 3 dan 4 masih berakhir tanggal 2. Sehingga tidak bisa menentukan saat ini kapan akan dilaksanakan Pilkades setelah dilakukan penundaan dan tidak bisa menjawab kapan dilaksakan Pilkades.
“Karena masa berakhirnya PPKM masih tanggal 2. Tunggu saja dinamika kebijakan pusat,” tukasnya.
(Asm/red)
Segerakan saja pak,dg prokes ketat