banner 728x90

Pilkades Ditunda, DPT Meninggal Tak Dilakukan Pendataan Ulang?


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Setelah adanya penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep tak akan menggagalkan tahapan pelaksanaan.

Pasalnya, penundaan Pilkades karena kepatuhan disaat pandemi covid-19, yang dikenal PPKM darurat level 3 dan level 4 akan berakhir pada tanggal 2 Agustus besok.

banner 728x90

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumenep, Moh Ramli mengatakan, PPKM Darurat level 3 dan 4 masih berakhir tanggal 2. Sehingga tidak bisa menentukan saat ini kapan akan dilaksanakan Pilkades setelah dilakukan penundaan dan tidak bisa menjawab kapan dilaksakan Pilkades. “Karena masa berakhirnya PPKM masih tanggal 2. Tunggu saja dinamika kebijakan pusat,” katanya.

Sehingga, lanjut Ramli, semisal katakanlah besok ada ruang, maka tim kabupaten masih akan sesegera mungkin nindaklanjuti untuk proses melanjutkan. “butuh berapa lama, tim masih akan melakukan rapat koordinasi antar tim, tidak kalah pentingnya dengan pihak pengamanan dan personel keamanan,” ungkapnya.

Baca Juga :   H Zainal Dilantik Jadi Ketua DPRD Sumenep Komitmen Jadikan Simbol Perjuangan Rakyat

Menurutnya, pelaksanaan Pilkades sebelum tanggal 17 Agustus sangatlah tidak mungkin, sebab panitia dan tim kabupaten masih melakukan rapat koordinasi.

“Tapi kalau sebelum tanggal 17 sangat tidak mungkin, kalau Tim panitia dan kabupaten, sesegera mungkin Pilkades dilaksanakan biar cepat tuntas,” ujarnya.

Namun, jelas mantan Kadinsos ini, sesuai SK bupati maupun edaran Kemendagri penundaan Pilkades tidak membatalkan pelaksanaan tahapan Pilkades sebelumnya. “Tak akan membatalkan tahapan,” ucapnya.

Sedangkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang meninggal, tidak akan dilakukan pendataan DPT ulang, karena sudah tidak bisa memilih dan wajib dilakukan pencoretan dari DPT. “tidak ada menambah ruang DPT lagi karena sebelumnya sudah ditetapkan tidak akan mengubah tahapan sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga :   Pemeriksaan Kesehatan Kedua Pasangan Cabup Cawabup di Rumah Sakit AL

Selain itu, pihaknya menerangkan, dengan mundurnya Pilkades, ada saja selama satu bulan sudah memenuhi persyaratan usianya sudah memenuhi.

“Kemarin kan Pilkades mundur satu bulan, ada saja sudah memenuhi persyaratan usianya sudah memenuhi. itu tidak di akumudir .

Sehingga, kalau masih membuka ruang, yang jelas akan membatalkan tahapan sebelumnya.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *