SUMENEP, (TransMadura.com) – Jajaran Kodim 0827/Sumenep diantaranya Koramil 0827/09 Pragaan bersama tim gabungan pada hari senin malam tgl 19 Juli 2021 pukul 22.00 WIB s/d selesai, mulai melakukan penyekatan perbatasan Pamekasan-Sumenep bertempat di Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Selasa (20/7/2021)
Babinsa Koramil 0827/09 Pragaan Sertu Ismanto mengatakan penyekatan dalam rangka mengantisipasi mobilitas warga saat malam takbir Hari Raya Idul Adha 1442 H.
“Penyekatan ini untuk membatasi mobilisasi masyarakat luar Sumenep memasuki Kabupaten Sumenep” ujarnya
Sehingga warga diminta tetap di rumah saja jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak.
“Apabila ada kegiatan yang tidak terlalu penting maka tidak perlu dilaksanakan. Kami melalukan penyekatan untuk memutus penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat” kata Babinsa
Ia menyebutkan, penyekatan dilakukan di beberapa titik. Di antaranya, jalur Selatan di perbatasan Kabupaten Pamekasan-Sumenep.
Warga yang melintas di kawasan perbatasan Sumenep harus menunjukkan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
“Persyaratannya meliputi SKIM (Surat Keterangan Izin Masuk) dan lainnya. Tinggal ditunjukkan ke petugas di lapangan dan setelah diverifikasi akan diperbolehkan melintas,” tutur Sertu Ismanto
Dia memastikan selama penyekatan berlangsung warga bisa mengerti dengan status PPKM Darurat ini serta menekan penyebaran Covid-19 melalui menurunnya mobilisasi masyarakat.
(Pendim0827)