SUMENEP, (TransMadura.com) –
Peristiwa kasus pembuangan bayi jenis perempuan yang sempat mengegerkan masyarakat Pulau Sapudi Kabupaten Sumenep, punya cerita menarik. Pasalnya, Polsek setempat berhasil menangkap pelaku AS (55 thn) di rumahnya Dusun Guder daya, Desa Nyamplong, Kecamatan Gayam, pada Senin (5/7/ 2021).
Peristiwa itu terjadi tanggal ( 18/5/2021) lalu, dari hasil pemeriksaan penyidik Polsek sapudi, pelaku menceritakan kronologisnya. ” Iya, pelaku sudah tersangka dan kita jerat Dia dengan pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun Penjara” jelas Kanit Reskrim Polsek Sapudi, Aipda Rizal Afandi S.H, Minggu ( 11/7/2021) malam.
Diceritakan kronologis sebelum pembuangan bayi itu, berawal dari seorang Gadis sebut saja nama samaran Bunga (23) asal Dusun Guder Laok, Desa Nyamplong sekira pertengahan tahun 2020 lalu mendatangi Rumah AS ( tersangka) yang dikenal oleh masyarakat setempat, yakni berprofesi sebagai “Dukun”.
Namun, maksud kedatangan Bunga (si gadis) itu, untuk meminta bantuan mengguna gunain Kekasihnya ( AHM) yang pada saat itu mengalami keretakan dalam hubungannya.
Sehingga, kepada dukun AS (tersangka), si Bunga meminta bagaimana kekasihnya itu baik kembali dan mau menjadi Suaminya.
Namun, akhirnya si dukun AS tersebut, menyanggupi asal dengan syarat si Bunga mau di ajak hubungan Suami istri sebagai syarat utamanya. Dan terjadilah peristiwa itu Selama jangka waktu dua bulan.
Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan Aipda Rizal, si bunga mengaku sebanyak lima kali melakukan cocok tanam dengan si AS. Namun dalam pemeriksaannya si AS Dukun mengaku tiga kali.
Dari hasil hubungan keduanya, terjadilah tumbuhnya benih janin di Rahim Bunga, sehingga beberapa bulan dari hubungan keduanya datanglah si perempuan kepada AS melaporkan kehamilannya. Yang inti dari kehamilannya, si Bunga tidak mau menggugurkan kandungannya.
Namun saat tiba akan melahirkan, si perempuan kepada orang tuanya mengaku sakit perut, karena orang tuanya tidak mengetahui sama sekali bahwa anaknya hamil. Sehingga Bunga minta diantar ke rumah dukun AS, dengan mengendarai sepeda motor sendirian dan kedua orang tuanya berboncengan sepeda motor lain mengikutinya.
Sesampai di rumah si Dukun AS, langsung ditemui diruang tamu dengan tamu lainnya. Selang berapa lama keduanya langsung masuk kamar prakteknya, dan didalam kamar itu, Bunga perutnya terasa akan melahirkan.
Saat saat meregang nyawa hidup dan mati saat bayi akan lahir, Dukun AS meninggalkannya sendirian, ditinggal untuk menemui tamu yang ada diruang tamu depan.
Saat itulah dalam kesendiriannya Bunga melahirkan bayi perempuannya tanpa ditemani siapa siapa. Sehingga, dengan sisa tenaga sambil menahan sakitnya setelah berjuang sendirian, akhirnya karena takut ketahuan tamu didepan, bayi perempuan itu ditempatkan di belakang Rumah si dukun itu.
Setelah kondisinya kuat, keluarlah Bunga dari kamar belakang tempat ia melahirkan. Dan sebelum pulang kepada si dukun AS, Dia menitipkan bayi itu untuk dipelihara untuk dibesarkan dengan cara si dukun.
Setelah itu pulanglah Bunga dengan orang tuanya mengendarai sepeda motornya seolah olah tidak ada apa apa.
Setelah pulangnya si Bunga dengan keluarganya, timbullah niat jahat si dukun AS itu, untuk membuang bayi perempuannya dari hasil bejatnya besama Bunga itu, dengan membungkus pakek karung plastik, dibawa tempat yang menjadi TKP ditemukannya awal mula bayi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan itu Kanit Reskrim Aipda Rizal Afandi menyatakan Bunga tidak termasuk dalam niat jahat, yang direncanakan sidukun AS.
“Tapi beliau berharap dalam sidang nanti Bunga harus kooperatif untuk hadir di pengadilan,” harapnya.
Penulis: Fero
Editor. :. Asm