SUMENEP, (TransMadura com) – Kabupaten Sumenep merupakan daerah yang wajib melaksanakan PPKM Darurat yang digelar diseluruh Pulau Jawa dan Bali.
Terkait dengan pemberlakuan tersebut, Forkopimda Kabupaten Sumenep bersama anggota gabungan TNI Polri beserta instansi terkait telah siap melakukan pemantauan dan penegakan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Sumenep. Jum’at (9/7/2021) tadi malam pada pukul 21.30
Pemberlakukan Patroli Gabungan dalam rangka PPKM Darurat ditujukan memberi peringatan dan himbauan kepada cafe, pertokoan, rumah/warung makan dan tempat kerumunan lainnya yang diwajibkan tutup pada pukul 20.00 WIB.
Bagi rumah/warung penjual makanan dilarang makan maupun minum ditempat. Bagi penjual makanan diwajibkan melakukan take way dalam pengertian tidak diperkenankan makan ditempat.
Hal tersebut di lakukan dengan tujuan untuk menghindari kerumunan. Pada malam hari sekitar pukul 20.00 petugas gabungan berskala besar menggelar patroli keliling wilayah dalam sekitaran Kota Sumenep.
Pada kesempatan tersebut Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Nur Cholis, A. Md mengatakan “malam ini kita melaksanakan patroli tiga pilar dalam rangka melaksanakan Inmendagri no 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat. Yang kita laksanakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Presiden tentang menekan penyebaran Covid 19 diwilayah Kabupaten Sumenep,” jelasnya.
Petugas gabungan tersebut melakukan keliling wilayah dalam Kota Sumenep untuk menertibkan pertokoan dan pedagang makanan. Selain melakukan penertiban petugas tersebut juga melakukan sosialisasi terkait peraturan pelaksanaan PPKM Darurat, diantaranya selain memberi peringatan juga diberlakukan tes swab antigen di tempat.
“Kami melakukan peringatan terhadap tempat nongkrong, cafe, pertokoan bahkan sampai warung atau rumah makan yang tidak melaksanakan take way, apabila masih tidak menghiraukan akan kita tindak tegas, dan bagi yang kedapatan berkerumun akan kami swab antigen,” terang Dandim.
(Pendim0827)