SUMENEP, (TransMadura.com) – Petugas gabungan TNI-POLRI, Dinkes Sumenep, Sat Pol PP hingga petugas gabungan lainnya kembali diterjunkan dalam kegiatan Operasi Yustisi PPKM di depan Kantor Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Kamis (8/7/2021)
Dandim 0827/Sumenep Lerkol Inf Nur Cholis, A. Md bersama Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.H., M.H. kembali pantau pelaksanaan Ops Yustisi melakukan pemeriksaan pendisiplinan penegakan hukum protokol kesehatan secara lebih ketat dan tes swab antigen bagi pelanggar Prokes.
Diketahui pada pelaksanaan Ops yustisi ditemukan 18 orang pelanggar proses langsung di sidang di tempat. Sidang kilat ini dalam rangka memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak memakai masker dan di kenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 20.000.
Tidak hanya itu pengendara yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) juga dilakukan Swab Antigen.
Petugas Nakes yang melakukan swab langsung kembali mendapati 2 orang yang positif COVID-19 dan dibawa ke rumah isolasi RIDC Batuan.
Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Nur Cholis, A. Md mengatakan “Dalam Operasi Yustisi ini, masyarakat yang tidak mengenakan masker akan langsung sidang di tempat dan akan di swab langsung” ujarnya
Dandim juga memberi edukasi kepada masyarakat akan bahayanya virus COVID-19, karena sampai hari ini masih ada beberapa masyarakat yang abai terhadap bahayanya virus Covid-19, sehingga setiap harinya tim gabungan Operasi Yustisi selalu mendapati masyarakat yang positif Covid-19.
“Tujuan kami disini untuk memberi efek jera kepada pelanggar prokes di masa PPKM ini, kami terus perketat demi memutus penyebaran Covid-19 di Sumenep” ungkapnya.
(Pendim0827)