SUMENEP, (TransMadura.com) –
Mantan Kepala Desa, Guluk Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Ahmad Wail setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan ijazah palsu terancam ditahan. Pasalnya, Penyidik polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan tersangka Ahmad Wail pada Jum’at, (18/6/2021) lalu.
Penyidik baju coklat, saat ini sedang melakukan proses lanjutan setelah melakukan penetapan tersangka eks Kades Guluk-Guluk.
“Masih menunggu proses lebih lanjut, kemungkinan penahanan belum tahu, saya konfirmasi ke penyidiknya, Itu administrasi penyidik,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Senin, (28/6/2018).
Sebelumnya, Ahmad Wail, Mantan Kepala Desa (Kades) Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, ditetapkan tersangka, dugaan kasus ijazah palsu atas laporan tahun 2018 lalu.
Kasus tersebut dilaporkan salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ke Polres 2018 lalu. Ijazah dimaksud ditengarai digunakan oleh mantan kades tersebut dalam pencalonan di PAW (Pergantian Antar Waktu).
Perlu diketahui, Ahmad Wail saat ini mengikuti pesta demokrasi menjadi Calon Pemilihan Kepala Desa (Capilkades) yang akan digelar tanggal 8 Juli 2021 di Desa setempat.
(Madi/red)