banner 728x90

“Penyerobotan” Tanah Percaton Desa Larangan Pereng Mengerucut Dugaan Keterlibatan Kades Lama?


SUMENEP, (TransMadura.com) – Surat klarifikasi dugaan penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Larangan Pereng, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dapat respon Pj Kepala Desa. Pasalnya, surat tersebut yang dilayangkan aktivis laki sudah diterima oleh pihak desa.

“Ya, sudah diterima surat itu, tapi tentang tanah percaton yang diduga diserobot bersertifikat tidak tau, karena saya PJ,” kata Pj Kades Larangan Pereng, Zaenal arifin.

banner 728x90

Menurutnya, pihaknya juga menduga bahwa tanah itu beralih sertifikat, dugaan muncul saat dirinya mau melakukan pengukuran program sertifikat PTSL BPN 2021 di lokasi itu, ternyata tidak bisa saat petugas pengukur mau melakukan pengukuran sebab munculnya lokasi itu sudah perpetak petak.

“Saya juga heran, saat petugas BPN mau melakukan pengukuran dilokasi itu telah muncul lokasi itu ber petak petak,” ungkapnya.

Sehingga, dirinya mencoba mau melakukan cek di data tanah desa, ternyata dokumen tanah desa itu ada di sekdes yang lama. “Kami minta tidak berikan, saat saya mau memastikan lokasi itu, alasannya dokumen tanah itu beli,” ucapnya.

Baca Juga :   H Zainal Dilantik Jadi Ketua DPRD Sumenep Komitmen Jadikan Simbol Perjuangan Rakyat

Hasil himpunan media ini dari berbagai sumber, lokasi tanah percaton itu sudah menjadi 12 bidang, dugaan sertifikat itu muncul atas nama orang luar desa larangan pereng. Dengan persoalan itu kemungkinan akan mengerucut dugaan kongkalikong dengan kades lama adanya program sertifikat prona tahun 2014.

Terpisah, disampaikan mantan kades Larangan Pereng, Imam bahwa terkait tanah percaton yang diduga telah muncul bersertifikat, tidak tau menahu dengan tanah itu.

“Dokumen tanah itu ada di yang lama, kami tidak tau, saya sudah mengirim surat minta dokumen tanah desa, sampai saat ini tidak ada respon,” ngakunya.

Sebelumnya diberitakan, Tanah Kas Desa (TKD) Desa Larangan Pereng, Kecamatan Pragaan, diduga diserobot. tanah yang berada di dusun Meccol, RT 02 / RW 02 diduga telah berubah bersertifikat.

Baca Juga :   PPP Resmi Rekom Pasangan KH Ali Fikri dan KH Muh Unais Maju di Pilkada 2024

Hal itu diketahui temuan Aktivis Laskar Anti Korupsi Indonesia Jatim, dari hasil investigasi dugaan tanah kas desa beralih bersertifikat, saat ini tanah tersebut telah menjadi 12 petak.

Sehingga, LAKI melakukan klarifikasi terkait adanya dugaan pengalihan hak tanah percaton atau aset desa larangan pereng, yang bersertifikat dengan melayangkan surat klarifikasi ke Kecamatan Pragaan (Camat), tembusan BPN dan Kades Larangan Pereng.

Menduga kuat adanya aset desa yang bersertifikat, terbukti dengan nomor NOP (Nomor Objek Pajak) 352901000502501030 atas nama Tanah Kas Desa seluas kurang lebih 3, 450 Meter persegi, tertulis lapangan.

Sedangkan saat ini, tanah itu diduga telah bersertifikat hak milik terbagi menjadi 12 petak.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *