banner 728x90

Calon Patahana Pilkades Guluk-Guluk Ditetapkan Tersangka


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Mantan Kepala Desa (Kades) Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, ditetapkan tersangka. Pasalnya, Akhmad Wail ditetapkan tersangka dugaan kasus ijazah palsu atas laporan tahun 2018 lalu.

Ahmad Wail saat ini menjadi Calon Kepala Desa (Cakades) yang akan digelar tanggal 8 Juli 2021 di Desa setempat.

banner 728x90

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti membenarkan jika mantan kades Guluk-Guluk sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mau tanya yang kades Guluk Guluk ya, memang benar sudah ditetapkan tersangka,” katanya melalui sambungan telepon selulernya, Kamis, (24/6/2021).

Menurut Widi, Ahmad Wail ditetapkan tersangka oleh penyidik polres, Jum’at tertanggal 18 Juni 2921. “Siap tanggal 18 Juni 2021 ditetapkan tersangka,” jelasnya

Sebelumnya, Kasus dugaan pemalsuan Ijazah yang disinyalir dilakukan eks Kepala Desa (Kades) Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Akhmad Wail.

Kasus tersebut dilaporkan salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ke Polres 2018 lalu. Ijazah dimaksud ditengarai digunakan oleh mantan kades tersebut dalam pencalonan di PAW (Pergantian Antar Waktu).

Baca Juga :   Ketua DPRD Sumenep Optimis Kepeminpinan Bupati dan Wakil Baru Akan Membawa Perubahan Positif

Namun, setelah 3 tahun kasus itu mangkir. Kini, giliran pihak STIE IEU (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia European University) angkat bicara.

Versi perguruan tinggi tersebut, nama Akhmad Wa’il tidak tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). “Dari catatan kami dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi nama tersebut (Akhmad Wa’il, Red) tidak ada. di file Absensi kampus juga tidak ada,” kata Ketua STIE IEU Surabaya Dr. Oscarius Y.A Wijaya,M.H.,M.M.,CLI.

Menurut Oscarius, Ijazah yang dimiliki mantan kades Guluk-Guluk itu dikeluarkan oleh ketua terdahulu, namun tidak masuk dalam PDPT. Soal keabsahan dari Ijazah dimaksud bisa dicek nanti.

“Jelasnya, apabila ada kampus mengeluarkan ijazah, setelah dicocokkan dengan pangkalan data ternyata tidak ada, maka bisa disimpulkan sendiri soal keabsahanya,” ucapnya.

Sebenarnya, sambung dia, pihaknya sudah pernah mempertanyakan kepada ketua terdahulu soal ijazah tersebut. Saat dikonfirmasi menyampaikan, jika itu hanyalah contoh ijazah saja. “Katanya sih hanya contoh ijazah saja. Sayangnya itu diberikan sebagai ijazah dan dipergunakan oleh penerima,” tuturnya.

Baca Juga :   Edukasi Budidaya Maggot, Solusi Kurangi Sampah Organik Yang Bernilai Ekonomis

Oleh karena itu, Oscarius mengungkapkan, kasus ini sudah di tangani pihak kepolisian. Jadi, hanya tinggal menunggu proses hukum yang berlaku. “Semuanya sudah kami pasrahkan kepada proses hukum. Apabila ditemukan tidak sah biar diserahkan kepada proses hukum yang berlaku,” tuturnya.

Yang jelas, menurut dia, pihaknya sudah diperiksa selama dua kali. Dalam pemeriksaan sudah disampaikan kalau nama tersebut (Akhmad Wa’il) tidak masuk dalam pangkalan data di pihaknya.

“Harapan kami semua ini dibuka dan diproses, tidak hanya pada Wa’il melainkan yang membuat ijazah bisa diproses hukum juga karena tindakan oknum kampus yang seperti ini telah mencemarkan nama baik kampus, menciderai pendidikan di Indonesia serta merugikan masyarakat,” paparnya.

(Asm/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *