banner 728x90

Pilkades Guluk-Guluk Potensi Ditunda, Ikbal “Menggugat”, Ahmad Wail “Jalani Proses Hukum”


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pilkades Desa Guluk Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep akan menjadi pelik. Pasalnya, dari tiga calon yang mendaftar, satu calon Moh. Ikbal di diskualifikasi, sebab pernah terpidana sehingga sisa dua calon Ahmad Wail dan KH Su’udin yang akan mengikuti kompetisi demokrasi tersebut.

Namun, secara amatan politik hukum, tinggal satu calon yang masih menjalani proses hukum atas laporan dugaan ijazah palsu tahun 2018 lalu, sehingga bisa jadi akan ada sisa satu calon, yakni KH Su’udi.

banner 728x90

Sehingga, potensi peluang besar masuk kembali untuk mencalonkan, Sehingga Ikbal potensi menggugat panitia untuk menunda pelaksanaan pilkades, sebagai orang yang dirugikan dalam pencalonan itu, sebab proses hukumnya wail masih berjalan. Namun Ahmad Wail juga yang menjalani proses hukum, apalagi bisa jadi ditetapkan tersangka,

Pengamat politik hukum, Kurniadi, SH, menyampaikan, bahwa Ikbal potensi berpeluang masuk sebagai Calon dan bahkan Memiliki Legal Standing Untuk Meminta Penundaan Pilkades Desa Guluk-Guluk.

“Khusus mengenai penundaan, Ikbal merupakan Pihak Yang Kepentingannya Dirugikan oleh adanya Diskualifikasi,” katanya.

Alasannya, kata pekatisi hukum ini, berpeluang jadi Calon lagi, karena penetapan diskualifikasi atas Ikbal, jelas merupakan keputusan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum, baik dengan Perbup sendiri, bahkan Undang-Undang, sehingga diskualifikasi tersebut dapat dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan.

Sementara, Kuasa Hukum Ikbal Moh. Siddik, SH., MH, menanggapi khusus dalam kasus di Desa Guluk-Guluk, pihaknya sudah meminta Panitia Kabupaten, masing-masing pada tanggal 14 Juni 2021 untuk Menunda Pilkades karena di dalamnya terdapat salah satu Bakal Calon atas nama Akhmad Wail (Bakal Calon dari Petahana), yang statusnya menjadi Terlapor dalam tindak pidana dugaan pemalsuan ijazah.

Baca Juga :   Sidang Paripurna DPRD, Bupati Klaim Kualitas Pendidikan di Sumenep Semakin Meningkat

“Kami sudah minta pihak kepolisian agar penanganan terhadap Akhmad Wail segera diselesaikan,” Tulis Moh. Siddik dalam WhatsAAP nya.

Sebelumnya, Kasus dugaan pemalsuan Ijazah yang disinyalir dilakukan eks Kepala Desa (Kades) Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur Akhmad Wail terus bergulir.

Warga Guluk-guluk yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Guluk-Guluk (FMDG) meminta kepastian hukum atas dugaan pemalsuan ijazah mantan Kades Guluk-Guluk, Akhmad Wail. Mereka meminta kepastian hukum atas kasus dimaksud.

Apalagi, kasus tersebut dilaporkan salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ke Polres 2018 lalu. Ijazah dimaksud ditengarai digunakan oleh mantan kades tersebut dalam pencalonan di PAW (Pergantian Antar Waktu). Sayangnya, hingga saat ini belum ada kepastian hukum.

Namun, setelah 3 tahun kasus itu mangkir. Kini, giliran pihak STIE IEU (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia European University) angkat bicara.

Versi perguruan tinggi tersebut, nama Akhmad Wa’il tidak tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). “Dari catatan kami dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi nama tersebut (Akhmad Wa’il, Red) tidak ada. di file Absensi kampus juga tidak ada,” kata Ketua STIE IEU Surabaya Dr. Oscarius Y.A Wijaya,M.H.,M.M.,CLI.

Baca Juga :   Ketua DPRD Sumenep Optimis Kepeminpinan Bupati dan Wakil Baru Akan Membawa Perubahan Positif

Menurut Oscarius, Ijazah yang dimiliki mantan kades Guluk-Guluk itu dikeluarkan oleh ketua terdahulu, namun tidak masuk dalam PDPT. Soal keabsahan dari Ijazah dimaksud bisa dicek nanti.

“Jelasnya, apabila ada kampus mengeluarkan ijazah, setelah dicocokkan dengan pangkalan data ternyata tidak ada, maka bisa disimpulkan sendiri soal keabsahanya,” ucapnya.

Sebenarnya, sambung dia, pihaknya sudah pernah mempertanyakan kepada ketua terdahulu soal ijazah tersebut. Saat dikonfirmasi menyampaikan, jika itu hanyalah contoh ijazah saja. “Katanya sih hanya contoh ijazah saja. Sayangnya itu diberikan sebagai ijazah dan dipergunakan oleh penerima,” tuturnya.

Oleh karena itu, Oscarius mengungkapkan, kasus ini sudah di tangani pihak kepolisian. Jadi, hanya tinggal menunggu proses hukum yang berlaku. “Semuanya sudah kami pasrahkan kepada proses hukum. Apabila ditemukan tidak sah biar diserahkan kepada proses hukum yang berlaku,” tuturnya.

Yang jelas, menurut dia, pihaknya sudah diperiksa selama dua kali. Dalam pemeriksaan sudah disampaikan kalau nama tersebut (Akhmad Wa’il) tidak masuk dalam pangkalan data di pihaknya.

“Harapan kami semua ini dibuka dan diproses, tidak hanya pada Wa’il melainkan yang membuat ijazah bisa diproses hukum juga karena tindakan oknum kampus yang seperti ini telah mencemarkan nama baik kampus, menciderai pendidikan di Indonesia serta merugikan masyarakat,” paparnya.

(Asm/red)

banner 336x280

Respon (1)

  1. Alangkah baiknya kalau sudah terpidana, jangankan jadi kepala desa, jadi bagian dalam mengurus desa itu sudah tidak pantas. Dan untuk pemerintahan tolong di kelola dengan baik,. Saya sebagai masyarakat guluk-guluk menjadi saksi bahwa dangan jadinya wa’il sebagai kepala desa guluk-guluk kemaren, semua masyarakat merasa aman. Tak pernah mengeluh seperti sebelum-sebelumnya. Tentang keamanan bisa di buktikan..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *