SUMENEP, (TransMadura.com) – Babinsa Koramil 0827/08 Pragaan, kembali bersinergi dengan Polsek Pragaan, Dishub dan Nakes melaksanakan kegiatan penyekatan perbatasan Sumenep – Pamekasan di Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep dalam rangka memutus penyebaran Covid -19. Senin (14/6/2021)
Penyekatan masuk perbatasan Kabupaten Sumenep ini lantaran di Pulau Madura khsususnya di Kabupaten Bangkalan secara zonasi di daerah tersebut berstatus merah.
Dengan status merah tersebut di wilayah Bangkalan, Babinsa Pragaan terus bersinergi dengan instansi terkait lainnya untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Kabupaten Sumenep.
Ws. Danramil 0827/09 Pragaan Serma Abdus Salam mengatakan “Dari sisi zonasi yang berada di wilayah Bangkalan, Kabupaten Sumenep belum juga bisa dikatakan aman sebab penularan Covid -19 itu sangat cepat apalagi dengan adanya Covid Varian baru, itu sangat membahayakan, untuk itu pengetatan pendatang yang masuk ke perbatasan wilayah Sumenep selalu kami lakukan,” ujarnya
Ia menegaskan dengan adanya pengetatan di wilayah Sumenep, harapnya bisa memutus penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Sumenep. Untuk para pekerja yang keluar masuk perbatasan karena urusan pekerjaan, nantinya cukup membawa surat keterangan kerja.
“Kami perintahkan kepada Babinsa untuk selalu disipilin dalam pengetatan kepada pendatang yang masuk ke Sumenep sesuai dengan prosedur yaitu pengecekan KTP, tujuan mereka masuk ke Sumenep serta pelaksanaan Genose untuk mengetahui positif/negatifnya terpapar Covid-19 bagi pendatang tersebut ” tutur Serma Abdus Salam.
(Pendim0827 Sumenep)