banner 728x90
Hukum  

Permasalahan Pj Kades Saobi “Membawa Lari Istri Orang” Memanas, Syafi’i Melawan


SUMENEP, (TransMadura.com) – Masalah dugaan PJ Kades Saobi, Kecamatan Kangayan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diduga membawa istri orang memanas. Pasalnya, tuduhan itu dibantah pihak Mohamad Syafi’i (Pj Kades Saobi) dinilai fitnah atau tidak benar, bahkan keduanya saling lapor.

Versi pihak tertuduh, Pj Kades Saobi, melalui kuasa hukumnya, Ach. Supyadi, SH, bahwa informasi itu tidak benar.

banner 728x90

“informasi itu semua tidak benar yang disampaikan oleh beberapa pihak bahwa Mohamad Syafi’i Kades Saobi, membawa istri orang,” kata Kuasa Hukum Pj Kades Saobi, Ach Supyadi, SH, MH, Senin, (24/5/2021).

Sehingga, pihaknya juga membuat laporan ke Polres Sumenep, yang telah dirugikan nama baiknya dan kehormatannya, melaporkan beberapa pihak. “Kami melaporkan pihak yang telah menyetujui tuduhan kepada PJ Kades Saobi membawa lari Istri orang,” jelasnya.

Menurutnya, saat melakukan jumpa pers, Supyadi menegaskan, semua yang dikatakan menduga kuat ada unsur tendensi tidak baik. “Ini sudah ada tendensi tidak baik kepada Mohammad Syafi’i sebagai kades Saobi,” katanya.

Dirinya, menjelaskan saat itu pada Kamis 13 Mei 2021 Mohammad Syafi’i, S,pd memberikan pelayanan di Desa Saobi,” ungkapnya.

Namun, jam 14: wib hari itu datang perempuan bernama IA sedang mengadukan problem permasalah bersama suami, dan si IA menyampaikan sepakat untuk bercerai. sehingga IA meminta Pj Saobi untuk mengantar IA kepada seorang pengacara di Arjasa.

“Jam 15 WIb Pj mengantar IA dengan mengunakan perahu dari Desa Saobi ke pelabuhan Arjasa, didalam perahu tidak hanya berdua, tapi masih ada warga lain juga ikut menumpang,” ungkapnya.

Baca Juga :   Disoal, Oknum SPBU Pragaan diduga Curi Jatah BBM Bersubsidi Kendaraan Roda Empat

Sampai dipelabuhan, menurutnya ada yang menjemput oleh saudara Ruliyanto, tak lain sepupu dari Mohamad Syafi’i dan didalam mobil saat itu yang nyetir Pj Kades sendiri, mengantar dan langsung pulang ke rumah Ismanto.

“Keesokan harinya langsung muncul di berita bahwa klien kami membawa lari istri orang atau istri sah dari Nurul Hidayat dan terus beredar,” ungkapnya.

Bahkan, sampai ada musyawarah tertuang berita acara kasus PJ Kades Saobi, bahwa dalam berita acara disetujui Plt Kecamatan, sampai ada perwakilan mahasiswa, Tomas, dan pemuda, yang ikut dalam musyawarah tersebut, sampai berlanjut pelaporan ke bupati,” jelasnya.

Hal itu, sangat merugikan kehormatan nama baik dari kliennya dan keluarganya, sehingga pihaknya membuta laporan polisi, terhadap pihak pihak yang diduga terlibat membuat fitnah dan pencemaran nama baik yang ikut penandatanganan berita acara itu. “Itu termasuk ketua BPD dan PLT kecamatan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pj Kades Kades Saobi, Kecamatan Kangayan, Sumenep, Madura, yang diduga membawa kabur istri orang dapat pengawalan serius dari tokoh masyarakat (Tomas) Desa setempat mendatangi Kantor BKPSDM. Sebab erat dugaan moral itu menuntut pemberhentian Syafi’e, Spd sebagai PJ kades.

Kedatangan Tomas ke Kantor BKPSDM Kabupaten Sumenep, didampingi Plt. Camat Kangayan Nurullah, SH., Kanit Intel Polsek Kangayan Niko Sutikno, Tokoh Masyarakat Kepulauan Roval Alanov dan unsur Kecamatan Kangayan Hasanollah.

Baca Juga :   Investasi 1 Miliar US Dollar, Komisi II DPRD Sumenep Minta Bupati Menyambut Baik

Hartono, Perwakilan Tokoh Masyarakat Saobi menjelaskan, rombongan mendatangi kantor BKPSDM, untuk menyerahkan “Berita Acara Musyawarah Kasus PJ Kades Saobi.

“Kami datang bersama rombongan untuk menyerahkan Berita Acara Kasus Pj Kades yang diduga mencedrai moralitas jabatannya,” katanya.

Sehingga, Hartono dengan tegas, atas nama masyarakat, menuntut untuk diberhentikan sebagai Pj Kades, bahkan proses hukum tetap berjalan.

Alhamdulillah kedatangan kami direspon positif oleh Pak Madjid (Kepala BKPSDM_red).” Jelas Hartono.

Sehingga, dirinya sebagai tokoh masyarakat menyangkal apa yang disampaikan PJ Kades Saobi, Muhammad Syafi’e, bahwa berdalih tidak membawa kabur istri orang, melainkan hanya melindungi.

“Itu bukan melindungi, melainkan membawa kabur istri orang. Dimana bukti-bukti terkait hal tersebut juga dilampirkan bersama dengan Berita Acara Musyawarah Kasus Pj. Desa Saobi, bahkan saksi saksinya sudah banyak,” tegasnya.

Kepala BKPSDM Sumenep Abdul Madjid, S Sos, M.Si, menyampaikan akan dilakukan pembahasan oleh tim. Sehingga atas persoalan ini pemdes bersama bagian hukum akan duduk bersama.

“Ini akan dibahas oleh tim. Yang jelas pemdes dan bagian hukum juga akan duduk bersama.” Ungkapnya.

Plt. Camat Kangayan Nurullah, SH, mengatakan, sebelum dilakukan musyawarah pihaknya sudah melakukan turun ke lapangan atas perintah Kepala BKPDM untuk kroscek kebenarannya.

“Kami sudah turun ke Desa Saobi, untuk kroscek kebenaran,” ujarnya.

(Asm/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *