SUMENEP, (TransMadura.com) – Jalan raya Gurbas, Wilayah hukum Polsek Manding, Sumenep, Madura, tepatnya Desa Jaba’an, Kecamatan setempat kerap kali menjadi target para penjambret.
Pasalnya, pelaku melakukan aksi disiang hari, dengan target merampas kalung, HP dan barang berharga, bahkan tidak segan membuat para pengendara dibikin celaka.
Namun, hal itu sedikit lega, upaya Polsek Manding melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sering meresahkan masyarakat.
Polsek Manding bersama anggota Unit Resmob telah berhasil ungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian HP dengan cara di Jambret.
Pelaku tersebut bernama Muhammad Wardi bin Mattaha, warga Dusun Karpenang, Desa Manding Laok, Kecamatan setempat. Mereka ditangkap dirumahnya pada Rabu (12/5/2021) waktu lalu
Penangkapan pelaku tersebut, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/06/RES.1.8/IV/2021/SUMENEP/SPKT POLSEK MANDING, tanggal 24 April 2021, bahwa telah terjadi penjamretan terhadap korban perempuan RAHMANIYATUN, asal Dusun Daja, Desa Jelbudan, Kec. Dasuk, Sumenep.
Pelaku melakukan aksi itu, melakukan pencurian HP /jambret dengan cara membuntuti korban. Sehingga di saat situasi jalan sepi, pelaku memepet korban lalu mengambil / menjambret 1 unit HP milik korban yang diletakkan di tempat penyimpanan barang (di bawah setir sepeda motor) sebelah kanan. “Setelah berhasil pelaku lari ke arah barat,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Sementara, Barang Bukti (BB) berhasil disita polisi berupa
1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu abu, tahun 2018, Nopol : M-4895-XF.
1 unit HP merk OPPO type A15 warna putih, No IMEI 1 : 865116055616799, No IMEI 2 : 865116055616781.
“Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
(Red)