banner 728x90
Hukum  

Pelaku Pembunuhan Selfi “Berencana”, Sanksi Pasal Kurang Memenuhi Unsur Keadilan


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kasus pembunuhan Anak dibawah umur, Selfi Nor Indahsari (4 tahun) warga Dusun Tamba Agung, Desa Tamba Agung Ares Kecamatan Ambunten, pasal yang disangkakan terhadap pelaku dirasa kurang.

Pasalnya, Kuasa Hukum korban merasa penerapan pasal tersebut kurang memenuhi unsur keadilan.

banner 728x90

Sebab, melihat motif pembunuhan itu direncanakan. “Pasal yang disangkakan kepada pelaku (SL) merasa kurang, harusnya tidak hanya satu pasal terkait dengan kekerasan pada anak dibawah umur, tapi pasal 340 KUHP harusnya juga masuk, ungkap Kuasa Hukum Korban, Syafrawi, SH.

Sebab, kata Ketua Peradi Madura Raya ini, berdasarkan pengakuan pelaku ada motif dendam hubungan asmara. “Berarti kan sudah ada rencana sebelumnya bukan semata mata motifnya untuk menguasai perhiasan emasnya,” ujarnya.

Sehingga, pihaknya juga meminta polisi harus juga melihat kasus teesebut dalam menerapkan pasal yang akan disangkakan pada pelaku. kami selaku kuasa hukum korban mohon agar memasukkan juga pasal 340 KUHP,” tegasnya.

Baca Juga :   Diduga Oknum SPBU Pragaan Ngambil Jatah Konsumen, Bergulir Temuan Solar dan Pertalite Diarea Lokasi

Kapolres Sumenep, AKBP, Darman dalam konferensi persnya mengatakan, sesuai laporan polisi Nomor : LP-B/02/IV/RES.1.8/2021/SUMENEP/SPKT POLSEK AMBUNTEN, tanggal 21 April 2021.

“Tersangka saat itu melihat korba sedang membasuh tangan di kamar mandi milik Bu Karimah,” katanya.Kamis, (29/4/2021).

Kemudian, kata Kapolres, tersangka mendekati korban lalu dirangkul tubuhnya sambil melepas kalung yang di pakai korban dan juga tersangka lepas gelang dan anting-antingnya,” ungkapnya.

Sehingga, jelas Darman, tersangka mengajak korban untuk ikut kerumahnya. Saat korban berada di dalam kamar, tersangka mengambil kerudung hitam dan diikatkan pada mata korban.

“Tersangka mengambil sebuah karung warna putih di depan rumahnya dan langsung memasukkan korban kedalam karung,” ujarnya.

Namun, saat itu, lanjut Darman, korban sempat bergerak dan sempat bilang “MAMA” yang seperti akan menangis, namun tersangka tidak menghiraukan.

Baca Juga :   Disoal, Oknum SPBU Pragaan diduga Curi Jatah BBM Bersubsidi Kendaraan Roda Empat

“Selanjutnya tersangka membawa karung yang berisi korban tersebut keluar rumah dengan cara diletakkan didepan jok sepeda motor merk Beat warna hitam kombinasi kuning,” ucapnya.

Tersangka menuju ke arah barat dan berhenti di pinggir jalan raya Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah Kecamatan.

“Selanjutnya karung yang berisi korban tersebut, tersangka mengangkat pelan-pelan kemudian dibuang ke dalam sumur di pinggir pantai Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten,” ujarnya.

Sehingga, tersangka SL, terancam pasal Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan
ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Asm/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *