SUMENEP, (TransMadura com) –
Sidang terdakwa Muhaki, warga Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-Guluk, ditunda. Pasalnya, tertundanya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebab JPU belum bisa mengahdirkan saksi saksi, rabu, (28/4/2021).
“Sidang tertunda karena JPU belum bisa menghadirkan saksi saksi,” kata Humas PN Sumenep, Firdaus.
Sehingga, jelas Firdaus majelis hakim menunda sidang pada Rabu (5/5/2021) mendatang. “Sidang ditunda pada Rabu mendatang,” jelasnya.
Pihaknya menyampaikan, terdakwa itu kena pasal 378 KUHP dan agenda sidang berikutnya masih saksi dari korban. “kasus ini TKP nya di desa Guluk Guluk,” jelasnya.
Sementara, Sulhak pelapor, warga Desa Guluk- Guluk mengaku jadi korban penipuan oleh terdakwa.
Terdahwa datang kerumahnya menawarkan jasa dan mengaku bahwa telah mencuri sepeda motor punya Paidi yang hilang di tahun 2014. “Dia mengaku sendiri kepada saya dan rasidi kalau dirinya yang mencuri sepeda motor,” ngakunya.
Tersangka mengaku, Menurut Sulhak, sepeda motor itu dia taruh di Desa Pordapor dan meminta tebusan Rp. 3,5 juta. “saya memberi uang itu sebesar Rp 3,7 Juta lebih atas permintaan Muhaki (tersangka), lebihnya untuk beli rokok,” jelasnya.
Namun, setelah uang imbalan diberikan, tersangka janji jam 2 sepeda motor itu akan dikembalikan. “Ternyata saya tunggu tidah kunjung datang, sampai keesokan harinya akirnya saya laporkan,” tegasnya.
(Madi/red)