banner 728x90

Perusahaan Air Minum CV Adi Poday Tirta Utama, “Tak Berijin”


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek A-Z 220 ml beredar di Kepulaun Sapudi, Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga tidak berizin. Pasalnya, air minum dengan kemasan gelas itu, diproduksi, disinyalir diperjual belikan oleh Perusahaan, CV. AdiPoday tirta Utama, yang beralamatkan Desa Pancor, Kecamatan Gayam.

Indikasi tersebut, setelah ditemukannya sejumlah ‎Air Minum dalam kemasan Gelas plastik tidak tertera adanya nomor pendaftaran berupa deretan angka yang biasa dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

banner 728x90

Lebel sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Batas kadaluarsa pun tak ditemukan dalam lebel AMDK tersebut, bahkan yang terscantum lebel SNI 01-3553-2006 diduga mencatut.

Hal tersebut membuat Aktivis Jaringan pengawas Kebijakan Pemerintah ( JPKP) kabupaten Sumenep, Misbahol Munir angkat bicara tentang keberadaan CV. Adipoday Tirta Utama.

“Air kemasan itu di produksi dari perusahaan CV. Adipodey Tirta Utama dengan harga Rp 11ribu per dos. Sementara perusahaan tersebut diduga tidak ada ijin produksinya. “jika benar itu tidak berijin maka pemilik perusahaan diduga telah melanggar aturan yang ada karena tidak melakukan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan,” katanya Senin (19/4/2021).

Baca Juga :   Disoal, Oknum SPBU Pragaan diduga Curi Jatah BBM Bersubsidi Kendaraan Roda Empat

Dimana dalam aturan tersebut, kata jebolan Aktivis Malang ini, dijelaskan bahwa setiap produk makanan dan minuman yang akan dijual di wilayah Indonesia baik itu produk Lokal maupun Impor wajib didaftarkan dan mendapat nomor pendaftaran dari BPOM terlebih dahulu sebelum diedarkan dipasaran.

“Kami meyakini usaha air kemasan yang produksinya tidak memenuhi standar kesehatan yang beredar di masyarakat dan tanpa memiliki ijin produksi jelas melanggar undang-undang,” ungkapnya.

Sehingga, sesuai aturan UU no. 23 tahun 1992 tentang Kesahatan pada Bab III pasal 80 ayat 4 junto pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Selain itu, menurutnya, pemilik usaha air kemasan ini juga dinyatakan telah melanggar UU perlindungan konsumen no 8 tahun 1999 pasal 8 yang menyatakan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Ngeri, Tiba Tiba Ada Jimat Muncul di Kantor DPRD Baru Sumenep

Sehingga, pihaknya berharap pihak berwenang menindak lanjuti permasalahan ini secara hukum dan untuk sementara waktu menutup perusahaan Air CV. Adipoday Tirta Utama sebelum mengantongi ijin Resmi.

“Kalau tidak, kami bersama rekan secara resmi akan melaporkan kepihak penegak hukum yang berwajib,” tegasnya.

Sementara, pihak pengelolah CV, Adipoday Tirta Utama, SLM (inisial) saat diklarifikasi Awak media mengakui tentang keberadaan ijin produksinya sampai saat ini masih dalam proses.

“Ya benar, untuk ijin SNI dan BPOM kami dalam proses pengurusan, dan sebentar lagi pihak perijinan akan datang untuk verifikasi tentang keberadaan dan layaknya perusahaan kami” katanya, minggu( 18/4/2021).

Ditanya sebelum ijin keluar sudah memproduksi dengan jumlah banyak yang di edarkan ke masyarakat umum, Pihkanya dengan nada santai mengaku seseorang di kota Sumenep yang diminta tolong membantu pengurusan ijinya, memberanikan untuk memproduksi dengan tujuan untuk mengenalkan produk, agar mengetahui respon masyarakat sambil lalu menunggu terbitnya perijinan.

“Kami coba produksi katanya tidak apa apa, selagi menunggu semua perijinan keluar, denhan tujuan untuk mengenalkan dan mengetahui respon Masyarakat” Alasannya.

(Fero/red)

banner 336x280

Respon (502)

  1. pharmacie en ligne fiable [url=https://tadalafilmeilleurprix.shop/#]trouver un mГ©dicament en pharmacie[/url] acheter mГ©dicament en ligne sans ordonnance

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *