SUMENEP, (TransMadura.com) – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, hasil banding yang diajukan Kades Aeng Tong Tong, Kecamatan Saronggi, Sumenep, akhirnya menang.
Pasalnya kades Aeng Tong Tong,HADI SUDIRFAN, S.Pd sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh polres setempat, kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja menuduh melakukan perbuatan nyata menista dan memfitnah dengan tulisan.
Putusan PTUN hasil banding tersebut dinyatakan menang oleh Majelis hakim pada Senin tanggal 12 April 2021 memutuskan status perkara putus batal.
Kuasa Hukum Pembanding Kades Aeng Tong Tong,R. Ah. Hawiyah Karim, SH mengatakan, pengadilan tinggi tata usaha Negara (PTUN) Surabaya, telah memenangkan banding kades aeng tongtong kasus dugaan terhadap gugatan penggugat perangkat desanya yang diberhentikan.
“Alhamdulilah banding yang kami ajukan menang di PTUN Surabaya,” katanya kepada media ini, melalui telepon selulernya.
Menurut Wiwik panggilan akrabnya, karena SK yang berlaku wilayah seperti kepala desa ada pembatasan, sehingga tidak ada lagi upaya hukum kasasi.
“Ini sudah selesai dan sudah final,” ucapnya dengan sambil senyum.
Ditanya terkait sidang putusan PTUN tertanggal 12 April 2021 langsung diketahui saat itu dan lansung buat sebaran di medsos, Wiwik mengaku hasil putusan sidang itu diketahui, karena secara langsung di posting. “Kami tau itu kan karena di posting, saat itu,” jelasnya.
Sehingga, dengan kemenangan kasus tersebut, drinya merasa semua itu atas dirinya berserah diri kepada Allah. “Ya akhirnya kasus kades Aeng Tong Tong yang ditangani kami akhirnya menang,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan Kepala Desa Aeng Tong Tong, Kecamatan Saronggi, Hadi Sudirfan S.Pdi, menjadi tersangka.
Kades Aeng Tong Tong dilaporkan perangkat desa yang diberhentikan dugaan tindak pidana dengan sengaja menuduh melakukan perbuatan nyata menista dan memfitnah dengan tulisan.
Sesuai hasil perkembangan penyidikan dengan nomor B/43/SP2HP ke 3/II/2021/Satreskrim, bahwa hasil rujukan laporan polisi nomor LP/82/IV/2020/Jatim/Res Sumenep tertanggal 14 april 2020 tentang tindak pidana dengan sengaja menuduh melakukan perbuatan yang nyata atau menista. Memfitnah dengan tulisan begaimana pasal 310 ayat (1) dan (2) atau 311 ayat (1) KUHP.
(Asm/red)