banner 728x90
Hukum  

Dinilai Janggal, Putusan Menang Banding PTUN Kades Aeng Tong Tong


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT.TUN) Surabaya terkait kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja menuduh melakukan perbuatan nyata menista dan memfitnah dengan tulisan Kades Aeng Tong Tong dinilai ada kejanggalan.

Pasalnya, pengadilan tingkat banding, PT.TUN melakukan putusan pada hari Senin, 12 April 2021 timbul pertanyaan dari pihak penggugat.

banner 728x90

Hal itu disampaikan Ach. Supyadi SH MH, Kuasa Hukum Para Penggugat menyampaikan, ada
keanehan pihak tergugat melalui Kuasa Hukumnya dihari dan tanggal yang sama, yakni pada hari Senin, tanggal 12 April 2021 langsung mengetahui isi putusan tingkat banding tersebut, tergugat telah menang ditingkat banding.

Padahal, untuk mengetahui isi putusan ditingkat banding harus melalui surat pemberitahuan resmi dari PTUN Surabaya atau PT.TUN Surabaya, sehingga menjadi pertanyaan besar.

“Apakah ada dugaan persekongkolan dengan orang didalam PT.TUN Surabaya sehingga dengan mudah mendapatkan informasi putusan ini?,” Kata Supyadi dengan nada bertanya.

Menurutnya, jika dugaan persekongkolan ini benar?, tentu hal ini dirinya menduga menyalahi prosedur. Sehingga upaya hukum banding ini, pihak tergugat sebagai pembanding, Para Penggugat adalah sebagai Para terbanding.

Sementara itu, terhadap banding yang diajukan tergugat, baik tergugat sendiri maupun Kuasa Hukumnya tidak mengajukan memori banding, sehingga para penggugat juga tidak membuat Kontra Memori Banding.

“Namun ditingkat banding pihak Tergugat melalui Kuasa Hukumnya mengklaim dirinya menang sebelum ada pemberitahuan isi putusan resmi dari pengadilan,” terangnya.

Bahkan, Supyadi mengatakan, tergugat melalui Kuasa Hukumnya telah mempublikasikan dan menyebarkan klaim kemenangannya tersebut ditingkat banding yang bersamaan dengan keluarnya putusan di PT.TUN Surabaya yang disebarkan melalui berita dan media sosial yaitu pada hari Senin, tanggal 12 April 2021.

Baca Juga :   Disoal, Oknum SPBU Pragaan diduga Curi Jatah BBM Bersubsidi Kendaraan Roda Empat

“hal ini diduga kuat tidak dibenarkan klaim kemenangan oleh Tergugat melalui Kuasa Hukumnya sebelum adanya pemberitahuan putusan secara resmi dari pengadilan,” ujarnya.

Sehingga, dengan tegas pihak penggugat, permasalahan ini akan dibawa kerana hukum. “Kami akan melaporkan semua oknum yang diduga terlibat persekongkolan ini ke Komisi Yudisial R.I. di Jakarta,

“Kami akan melaporkan semua oknum yang diduga terlibat persekongkolan ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I. di Jakarta.

“Kami juga akan melaporkan indikasi adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam putusan banding ini ke KPK di Jakarta,” tutupnya dengan tegas.

Sementara, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, hasil banding yang diajukan Kades Aeng Tong Tong, Kecamatan Saronggi, Sumenep, akhirnya menang.

Pasalnya kades Aeng Tong Tong, Hadi Sudirfan S.Pd sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh polres setempat, kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja menuduh melakukan perbuatan nyata menista dan memfitnah dengan tulisan.

Putusan PTUN hasil banding tersebut dinyatakan menang oleh Majelis hakim pada Senin tanggal 12 April 2021 memutuskan status perkara putus batal.

Kuasa Hukum Pembanding Kades Aeng Tong Tong, R. Aj. Hawiyah Karim, SH mengatakan, pengadilan tinggi tata usaha Negara (PTUN) Surabaya, telah memenangkan banding kades aeng tongtong kasus dugaan terhadap gugatan penggugat perangkat desanya yang diberhentikan.

Baca Juga :   Ngeri, Tiba Tiba Ada Jimat Muncul di Kantor DPRD Baru Sumenep

“Alhamdulilah banding yang kami ajukan menang di PTUN Surabaya,” katanya kepada media ini, melalui telepon selulernya, Senin, (12/4/2021).

Menurut Wiwik panggilan akrabnya, karena SK yang berlaku wilayah seperti kepala desa ada pembatasan, sehingga tidak ada lagi upaya hukum kasasi.
“Ini sudah selesai dan sudah final,” ucapnya dengan sambil senyum.

Ditanya terkait sidang putusan PTUN tertanggal 12 April 2021 langsung diketahui saat itu dan lansung buat sebaran di medsos, Wiwik mengaku hasil putusan sidang itu diketahui, karena secara langsung di posting. “Kami tau itu kan karena di posting, saat itu,” jelasnya.

Sehingga, dengan kemenangan kasus tersebut, drinya merasa semua itu atas dirinya berserah diri kepada Allah. “Ya akhirnya kasus kades Aeng Tong Tong yang ditangani kami akhirnya menang,” ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan Kepala Desa Aeng Tong Tong, Kecamatan Saronggi, Hadi Sudirman S.Pdi, menjadi tersangka.

Kades Aeng Tong Tong dilaporkan perangkat desa yang diberhentikan dugaan tindak pidana dengan sengaja menuduh melakukan perbuatan nyata menista dan memfitnah dengan tulisan.

Sesuai hasil perkembangan penyidikan dengan nomor B/43/SP2HP ke 3/II/2021/Satreskrim, bahwa hasil rujukan laporan polisi nomor LP/82/IV/2020/Jatim/Res Sumenep tertanggal 14 april 2020 tentang tindak pidana dengan sengaja menuduh melakukan perbuatan yang nyata atau menista. Memfitnah dengan tulisan sebagaimana pasal 310 ayat (1) dan (2) atau 311 ayat (1) KUHP.

(Asm/red)

banner 336x280

Respon (480)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *