SUMENEP, (TransMadura.com) – Tim Gabungan Operasi Yustisi Kota Sumenep, yang terdiri dari anggota Kodim 0827/Sumenep bersama, Polres Sumenep, Satpol PP, BPBD, Polisi Militer dan Dinkes Kota Sumenep Menggelar Operasi Yustisi Penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19. Minggu (11/4/2021).
Sebelum melakukan patroli gabungan, petugas Penanganan Covid-19 Kota Bontang melaksanakan kegiatan apel pengecekan yang di dipimpin oleh AKP Yusuf Kasat Reskrim Polres Sumenep dan 55 orang personil yang tergabung, bertempat di Jalan Kpt Tesna (Timur Taman Adipura) Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep.
Di lokasi, petugas memeriksa setiap pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas. Bagi yang tidak memakai masker langsung ditindak sesuai sanksi yang diatur dalam Inpres No. 6, Pergub No. 53, dan Perbup No. 55 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penanganan Hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Sumenep.
Anggota Kodim 0827/Sumenep Koptu Ali Bani “menjelaskan sebanyak Pelanggar 30 orang diberikan Sanksi tertulis/Punishment serta diberikan masker” ujarnya
“Kegiatan Operasi Yustisi ini bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama khususnya warga Kota Sumenep,” terangnya
Koptu Ali Bani juga mengatakan operasi yustisi yang dilakukan ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Sumenep.
(Pendim0827 Sumenep)