SUMENEP, (TransMadura.com) –
Maraknya penambangan bebatuan (galian c) di Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur, terus jadi bola liar. Pasalnya, penambangan galian c itu sudah beroperasi cukup lama terkesan dibiarkan tidak ada penindakan tegas dari pihak terkait.
“Tambang diduga kuat adalah ilegal ini sudah beroperasi cukup lama, dan kami kira pihak terkait seperti Pol PP, DLH dan lainya sudah tahu tentang persoalan ini,” kata Praktisi Hukum, Syafrawi, SH.
Sebab, selama ini laporan kritikan dari berbagai elemen termasuk NGO dan media sudah tersampaikan. “tapi semua beralibi dan berlindung dibalik jasa kewenangan”, ungkapnya.
Dirinya menilai, ada kesan para penambang ini “Kebal Hukum”. Bahkan selama ini tidak pernah tersentuh hukum, padahal sudah jelas itu pelanggaran pidana.
“Para penambang ini terkesan Kebal Hukum, tak tersentuh hukum, tak ada tindakan tegas dari pemerintah dan APH.
“Ada apa ini? Semoga tak ada main mata antara penambang ilegal dengan petugas,” tanyanya.
Sementara, Ketua DPD Laki ( Laskar Anti Korupsi ) Jawa Timur, Bagus Junaidi, saat ini sudah melayangkan surat aduan kepada Gubernur Jatim untuk menyikapi tambang tambang liar di bumi Sumekar ini.
“Alhamdulillah surat yang kami layangkan sudah ada tanggapan dari Pemprov,” jelasnya.
Sehingga, dirinya memastikan, tidak hanya cukup sampai di gubernur saja, dengan merembatnya tambang galian c ilegal yang mengancam dampak kerusakan lingkungan dilakukan secara membabi buta.
“Kami bersama beberapa NGO dan LBH akan melakukan langkah-langkah strategis dengan akan menyurati Presiden RI dengan tembusan Menteri ESDM di Jakarta,” tegasnya.
Selain itu juga, langkah hukumnya juga akan mengirimkan surat laporan ke mabes Polri.
“Kami tidak main main, serta akan mengirimkan surat Dumas ke Mabes Polri tembusan Polda jatim, Ini harus kami lakukan biar ada keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.