banner 728x90
Hukum  

Maling Gagal Curi Motor, Korban Ngaku Rugi Rp 10 juta


SUMENEP, (TransMadura.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin, (22/03/2021).

Honda Scoopy milik Maryadi, Warga Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Sumenep nyaris diembat maling.

banner 728x90

Beruntung, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pria 25 tahun itu berhasil digagalkan. Sebab, saat menjalankan aksinya keburu tertangkap basah warga. Menariknya, meski aksi pencurian gagal dilakukan, pemilik mengaku mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, peristiwa itu terjadi saat pemilik sepeda motor dengan nomor polisi M 5140 WQ sedang shalat subuh.

Saat itu pemilik mendengar sepeda motornya dengan kombinasi warna hitam dan putih itu seperti sedang dibawa orang dari tempat dimana motor tersebut diparkir, yakni di teras rumah pemilik.

Baca Juga :   Diduga Oknum SPBU Pragaan Ngambil Jatah Konsumen, Bergulir Temuan Solar dan Pertalite Diarea Lokasi

Usai shalat subuh, Maryadi menanyakan kepada anaknya siapa yang membawa motor tersebut. Namun, anaknya mengaku tidak tahu. Saat itu Maryadi keluar pagar dan melihat motornya dibawa pencuri.

“Sepeda motornya dibawa dengan cara didorong, satu orang mengendarai sepeda motor miliknya, sedangkan satu orang lainnya mendorong di belakangnya menggunakan kaki dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Grand warna hitam,” kata Widi.

Melihat kejadian itu, kata Widi, Maryadi mengajak anaknya mengejar pelaku. Baru sekitar 1 Km dari rumah Maryadi pelaku berhasil dibekuk. Namun, sayangnya satu pelaku saat itu berhasil melarikan diri.

Sejak itu video penangkapan mulai viral, dan kabarnya pelaku langsung diserahkan kepada pihak Kepolisian Polsek Manding. Beruntung, pelaku tidak dihakimi warga sehingga pelaku masih dalam keadaan selamat.

Baca Juga :   Ngangkat Tenaga Baru, Salah Satu Dinas di Sumenep Diduga Potong Gaji Tenaga Honorer Non ASN

Saat ini sepeda motor yang dicuri dan yang dipakai kejahatan oleh pelaku diamankan polisi guna sebagai barang bukti. Sementara pelaku dilakukan penahanan.

Akibat kejaidan tersebut kata Widi pemilik sepeda motor mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. “Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.10 juta,” jelas Widi dalam rilis yang dikirim di group resmi Polres Sumenep.

(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *