SUMENEP, (TransMadura.com) –
Yayasan lembaga pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes)
Nurul Jali, Kecamatan Pragaan, yang diduga Mark up siswa Bantuan Operasional Covid-19 dari pusat Kemenag RI, dapat tanggapan berbagai pihak. Bahkan, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menanggapi masa bodoh.
Pasalnya, Pengajuan BOP Covid-19 dari pusat itu, pihak Kemenag kabupaten Sumenep, mengaku tidak ada keterlibatan
“Tidak tau menau lewat mana pengajuan tersebut. Kami tidak tau apa apa, mereka mengajukan sendiri atau pihak kedua dan ketiga saya tidak tau,” kata Kasi JFU PD Pontren, Kemenag Sumenep, Aisyah kepada media ini.
Menurutnya, program bantuan itu tidak satupun melalui Kemenag kabupaten. “Setelah BOP keluar pun tidak melalui Kemenag kabupaten, tidak ada tembusan sama sekali ketika pencairan bantuan BOP itu, melalui bank,” ungkapnya.
Sehingga, dirinya menegaskan, semua penyimpangan bantuan BOP Covid-19 dari pusat untuk Ponpes itu, bukan kewenangan Kemenag kabupaten, melainkan pusat.
“Kalau tindakan yang terjadi itu bukan kewenangan kami, tapi tindakannya dari pusat,” ujarnya.
Pihaknya, berharap kedepan dari pusat harusnya ada surat resmi ke pihak Kemenag kabupaten, agar bisa memfilter pondok yang harus dapat sesuai aturan yang ada.
“Kami agar bisa memfilter mana pondok yang harusnya dapat dan berapa yang harus mereka dapat. Agar bisa terdeteksi,” harapnya.
Sebelumnya, yayasan Ponpes Nurul Jali, Kecamatan Pragaan, menerima program bantuan Kemenag RI itu, sebesar Rp 50 juta untuk biaya operasional, namun bantuan itu diduga Mark Up siswa.
Hasil pantauan di lokasi Ruang kelas 1 Madrsah Aliyah (MA) terlihat kosong cuma ada tiga bangku.
Taufik, salah satu guru di MTs Nurul Jali, dikonfirmasi kelihatan bingung, saat diberi pertanyaan kebenaran jumlah siswa tersebut.
“Saya tidak tau berapa jumlah siswa disini karena data bukan saya yang pegang,” katanya.
Namun, dia mengaku jumlah siswa MTs Nurul Jali ini, dari kelas I sampai kelas III hanya 50 siswa. “Jumlah siswa keseluruhan MTs 50 siswa,” ngakunya.
Salah satu Siswa kelas 3 MA Nurul jali menjelaskan, bahwa jumlah siswa kelas 1 ada 8 siswa, sedangkan kelas II ada 6 siswa, kelas III ada 12 siswa. “Ya ada juga ruang kelas yang kosong karena tidak ada gurunya,” ujar siswa yang sedang belajar di ruang sekolah,” ungkapnya.
Sedangkan, K M. Khairi Rumi S,pd, Pengasuh Ponpes Nurul Jali, Desa Pakamban Daya, terkesan menghindar beberapa kali saat mau ditemui media untuk dilakuan klarifikasi dengan persoalan tersebut.
Sesuai aturan Kementerian Agama RI, penerima bantuan operasional Covid-19 untuk lembaga yayasan ponpes ada kategori, yakni kategori ponpes besar, sedang, kecil tergantung santrinya.
“Yayasan pendidikan Ponpes nurul jali, kami menduga sudah Mark up santri, karena menerima bantuan operasional Covid-19 sebesar Rp 50 juta,” kata Ketua Bara JP Sumenep, Asmuni kepada media ini.
Sedangkan jumlah murid di lembaga Yayasan Nurul Jali itu, jelas Asmuni, hanya kurang lebih 150 orang. “Ini kan sudah patut diduga sudah melakukan penggelembungan murid (Santri),” ungkapnya.
Dirinya menceritakan, sesuai aturan kementerian agama (Kemenag) RI,
Untuk 500 santri ke bawah masuk golongan pesantren kecil mendapatkan Sebesar Rp 25 juta.
500 sampai 1.500 santri kategori sedang mendapatkan Sebesar Rp 40 juta dan di atas 1.500 itu kategori besar mendapatkan Bantuan operasional covid-19 sebesar Rp 50 juta.
“Ponpes ini hanya mempunyai murid tidak sesuai dengan aturan, diduga Mark up siswa, dan menerima bantuan kategori golongan ponpes besar. Ini sudah menyalahi juknis, tidak masuk akal,” ucapnya.
Pihaknya dengan tegas, akan melaporkan yayasan tersebut, agar diproses secara hukum yang telah diduga melanggar aturan yang ada.
“Kami akan proses secara hukum penerima bantuan ini yang menduga telah jadi Bancakan,” tutupnya.
(Madi/red)
Saya berikan abrisiasi terhadap media ini terus kejar saudara sampai dapat ketitik nadir amanat UU koropsi karena pendidikan menjadi landasan ajang besnis bagi penghianat terhadap putra bangsa