SUMENEP, (TransMadura.com) –
Somasi yang dilayangkan Kepala Desa Errabu terhadap warganya, tentang laporan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) diabaikan. Bahkan, pelapor tetap berkomitmen untuk tetap dilanjutkan.
“Tetap lanjut laporan itu,” kata Adnan, Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Errabu (Komper) kepada media ini, melalui telepon selulernya.
Ditanya permitaan pihak kades untuk mencabut laporan yang dianggap fitnah, pihaknya menyatakan tetap tidak akan mencabut laporan itu.
“Kami tidak sendirian, banyak teman teman lain untuk rembukan, yang pasti laporan itu tetap lanjut. Isya allah nanti sore dengan teman teman,” ungkapnya.
Menurutnya, laporan dugaan Penyimpangan DD Errabu, ke Bupati Sumenep dan Kejaksaan. “Ya laporan itu sudah masuk ke Bupati dan Kejaksaan,” ucapnya.
Sebelumnya, pihak desa melalui kuasa hukumnya, mensomasi warganya setelah beberapa warga yang melaporkan Kades Errabu, dugaan penyimpangan proyek Dana Desa (DD) pada waktu lalu.
Kuasa Hukum Kades Errabu, Syafrawi, SH, mengatakan, bahwa, laporan komunitas warga Errabu, terkait dugaan penyimpangan ADD DD ke Inspektorat, Kejaksaan terkait dugaan proyek fiktif Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Errabu dari tahun 2016 sampai 2020.
“tentunya hal itu sangat merugikan kepada klien kami kepala desa dan sangat meresahkan masyarakat,” kata Syafrawi kepada media ini.
Padahal, jelas Syafrawi, kepala desa sudah melaksanakan semua program anggaran dana desa atau ADD itu, sudah melalui proses tahapan.
Namun, tahapan itu sudah dilalui dari tahap perencanaan, sampai pelaksanaan dan bahkan monitoring dari semua Tiem terkait pelaksana termasuk inspektorat. “Bahkan sudah ada laporan pertanggungjawaban (LPJ),” ujarnya.
Sehingga, pihaknya dengan tegas menyampaikan, dalam laporan pertanggungjawaban proyek itu, secara administrasi sesuai fisik dilapangan. “makanya dalam somasi itu klien kami menyampaikan, ketika yang menjadi laporan oleh warga tidak bisa membuktikan, bisa dikatakan “pencemaran nama baik”,” ngakunya.
Dengan demikian, pihaknya masih memberi kesempatan terhadap Warga yang melapor, kalau tidak bisa membuktikan loparan tersebut, agar segera mencabut laporan dan meminta maaf kepada kades melalui media.
“tidak semerta merta kami akan melaporkan ke penegak hukum, tapi akan memberi tenggang waktu selama 7 hari menunggu respon dari pelapor. kalau itu dilakukan akan selesai,” janjinya.
Namun, somasi pertama tidak ada respon, dengan tegas pihaknya akan dilakukan somasi kedua. “kalau tetap tidak indahkan maka kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Perlu diketahui, dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Desa Errabu, Kecamatan Bluto berujung menggelinding ke pelaporan. Warga setempat melaporkan ke Bupati Sumenep, sebab disinyalir menyalahgunakan anggaran negara itu.
Sementara, ada beberapa item yang menjadi laporan itu, Yakni pembangunan rabat beton tahun anggaran 2016 sebesar Rp 145 juta itu yang diduga terjadi pengurangan Volume, yang kedua pemeliharaan pasar tahun anggaran 2019 sebesar Rp 250 juta, yang ketiga pemeliharaan pasar desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp 22 juta.
Selain itu, pembelian tanah gedung Polindes tahun anggaran 2018 sebesar Rp 48 juta, padahal gedung Polindes di Desa Errabu itu dibangun di tanah percaton atau tanah negara.
(Asm/Madi/Red)