SUMENEP, (TransMadura.com) –
Soal laporan dugaan penyimpangan DD di Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Sumenep Madura, Jawa Timur, semakin memanas. Bahkan pihak desa melakukan somasi terhadap warga yang telah dianggap melakukan pencemaran nama baik.
Pihak desa melalui kuasa hukumnya, mensomasi warganya setelah beberapa warga yang melaporkan Kades Errabu, dugaan penyimpangan proyek Dana Desa (DD) pada waktu lalu.
Kuasa Hukum Kades Errabu, Syafrawi, SH, bahwa, laporan komunitas warga Errabu, terkait dugaan penyimpangan ADD DD ke Inspektorat, Kejaksaan terkait dugaan proyek fiktif Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Errabu dari tahun 2016 sampai 2020.
“tentunya hal itu sangat merugikan kepada klien kami kepala desa dan sangat meresahkan masyarakat,” kata Syafrawi kepada media ini.
Padahal, jelas Syafrawi, kepala desa sudah melaksanakan semua program anggaran dana desa atau ADD itu, sudah melalui proses tahapan.
Namun, tahapan itu sudah dilalui dari tahap perencanaan, sampai pelaksanaan dan bahkan monitoring dari semua Tiem terkait pelaksana termasuk inspektorat. “Bahkan sudah ada laporan pertanggungjawaban (LPJ),” ujarnya.
Sehingga, pihaknya dengan tegas menyampaikan, dalam laporan pertanggungjawaban proyek itu, secara administrasi sesuai fisik dilapangan. “makanya dalam somasi itu klien kami menyampaikan, ketika yang menjadi laporan oleh warga tidak bisa membuktikan, bisa dikatakan “pencemaran nama baik”,” ngakunya.
Dengan demikian, pihaknya masih memberi kesempatan terhadap Warga yang melapor, kalau tidak bisa membuktikan loparan tersebut, agar segera mencabut laporan dan meminta maaf kepada kades melalui media.
“tidak semerta merta kami akan melaporkan ke penegak hukum, tapi akan memberi tenggang waktu selama 7 hari menunggu respon dari pelapor. kalau itu dilakukan akan selesai,” janjinya.
Namun, somasi pertama tidak ada respon, dengan tegas pihaknya akan dilakukan somasi kedua. “kalau tetap tidak indahkan maka kami akan mengambil langkah hukum,”
Sementara, salah satu warga yang jadi pelapor, Maskur, mengatakan, tekait dengan somasi yang dilayangkan pihak desa melalui kuasa hukum itu, sifatnya komplin. “pihak desa komplin sifatnya dengan laporan kami,” ucapnya.
Namun, pihaknya, dengan permintaan pihak desa untuk mencabut laporan itu, dirinya mengaku tidak sendirian. “tunggu dulu ya, kami masih mau rembuk dulu dengan teman teman,” tutupnya.
Sebelumnya, Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Desa Errabu, Kecamatan Bluto berujung menggelinding ke pelaporan. Warga setempat melaporkan ke Bupati Sumenep, sebab disinyalir menyalahgunakan anggaran negara itu.
“Beberapa minggu kemaren kami sudah melakukan Audiensi Ke Kantor Inspektorat dan arahan inspektorat harus melakukan Laporan ke Bupati, jadi kami laporkan sekarang ke Bupati,” kata Haris salah satu warga yang ikut melaporkan.
Dia menyampaikan, ada beberapa item yang menjadi laporan itu, Yakni pembangunan rabat beton tahun anggaran 2016 sebesar Rp 145 juta itu yang diduga terjadi pengurangan Volume, yang kedua pemeliharaan pasar tahun anggaran 2019 sebesar Rp 250 juta, yang ketiga pemeliharaan pasar desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp 22 juta.
“Sangat janggal tahun 2019 ada anggaran pemeliharaan pasar dan di tahun 2020 masih ada lagi pemeliharaan pasar, sedangkan di Desa kami tidak pernah ada pasar,” ungkapnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan pembelian tanah gedung Polindes tahun anggaran 2018 sebesar Rp 48 juta, padahal setau kami gedung Polindes di Desa Errabu itu dibangun di tanah percaton atau tanah negara.
“Sungguh sangat tidak masuk akal, dibeli bagai mana dan dibeli pada siapa,” ucapnya.
Sehingga, pihaknya berharap kepada bupati Sumenep untuk melakukan langkah-langkah hukum guna mengusut persoalan yang terjadi di Desa Errabu.
“Saya mohon dengan hormat kepada Bapak Bupati, tolong usut tuntas persoalan ini,”pungkasnya.
(Asm/Madi/Red)