SUMENEP, (Transmadura.com) –
TI (inisial), asal Dusun Barat, Desa Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terlibat kasus Narkotika jenis sabu di Desa Ganding, Kecamatan Ganding. Kamis, (11/2/2021).
Mereka ditangkap, pada jam 13:00 wib didalam rumah warga saat melakukan transaksi dan pesta narkotika jenis sabu.
Peristiwa penangkapan, saat polisi mendapatkan informasi, bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan pesta barang haram itu di dalam rumah warga di Desa Ganding.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Sehingga informasi akhir tersangka sedang berada didalam rumah itu,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Sehingga, petugas langsung melakukan penggerebekan ke rumah warga dan langsung menangkap pelaku.
“Didalam ditemukan barang bukti
berupa sabu milliknya yang digunakan oleh terlapor,” ungkapnya.
Namun, selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Barang bukti yang disita polisi berupa, 2 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,63 gram dan ± 0,33 gram (berat keseluruhan 0.96 gram).
Seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu terbuat dari botol kaca pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung pada sedotan bening.
satu pipet kaca diduga terdapat sisa Narkotika jenis sabu.
satu korek api gas.
Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus Narkotika jenis sabu.
Satu unit HP merk Samsung warna hitam kombinasi silver.
(Asm/red)