SUMENEP, (Transmadura.com) – Kabupaten Sumenep mulai menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro zona kuning. Babinsa Koramil 0827/05 Lenteng Serda Imam Syafi’i mendampingi pelaksanaan PPM Mikro Zona Kuning di Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Kamis (11/02/2021).
Salah satu kebijakan pemberlakuan PPKM berbasis mikro yaitu adalah dengan melakukan pembatasan kegiatan sampai tingkat RT dan RW. Selain itu juga adanya pembentukan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan.
Kali ini kegiatan pemberlakuan PPKM berbasis mikro di desa Lenteng Timur meliputi penyemprotan, pembagian masker, pemberian bantuan sosial, pemindahan isolasi mandiri, tracing, rapid tes/swab anti gen, testing dan treatmen.
Serda Imam menjelaskan “Penerapan PPKM ini untuk mengendalikan penyebaran dan penularan Covid-19 yang belum menunjukan hasil maksimal. Di Kabupaten Sumenep ini sudah lebih dari seribu kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang ditemukan, harapannya di Kecamatan Lenteng ini berkurang kasus Covid 19,” ujarnya
“Evaluasinya akan dilakukan setiap hari. Kami akan selalu memantau kegiatan PPKM di desa binaan kami, Kalau ada penurunan penyebaran Covid-19, berarti bisa dikatakan PPKM berhasil,” terangnya.
(Pendim0827 Sumenep)