banner 728x90

Polres Sumenep, Menetapkan Kades Aeng Tong-Tong sebagai Tersangka


SUMENEP, (Transmadura.com) -. Penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan Kepala Desa Aeng Tong Tong, Kecamatan Saronggi, Hadi Sudirman S.Pdi, menjadi tersangka. Pasalnya, kades Aeng Tong Tong dilaporkan perangkat desa yang diberhentikan dugaan tindak pidana dengan sengaja menuduh melakukan perbuatan nyata menista dan memfitnah dengan tulisan.

Sesuai hasil perkembangan penyidikan dengan nomor B/43/SP2HP ke 3/II/2021/Satreskrim, bahwa hasil rujukan laporan polisi nomor LP/82/IV/2020/Jatim/Res Sumenep tertanggal 14 april 2020 tentang tindak pidana dengan sengaja menuduh melakukan perbuatan yang nyata atau menista. Memfitnah dengan tulisan begaimana pasal 310 ayat (1) dan (2) atau 311 ayat (1) KUHP.

banner 728x90

Supyadi SH, MH kuasa hukum perangkat desa Aeng tongtong, bahwa, kepala desa Aeng Tong Tong telah ditetapkan menjadi tersangka berkaitan dengan pemberhentian perangkat desa oleh kades yang dilakukan secara sewenang wenang .

Baca Juga :   Diduga Oknum SPBU Pragaan Ngambil Jatah Konsumen, Bergulir Temuan Solar dan Pertalite Diarea Lokasi

“Pihak perangkat desa yang diberhentikan mengambil langkah hukum melaporkan kades ke Polres Sumenep,” ungkapnya.

Setelah melakukan tahapan proses hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan, jelas Supyadi, penyidik menetapkan Hadi Sudiman S.Pdi (Kades. red) sebagai tersangka.

“Tersangka dijerat perkara dalam tindak pidana dengan sengaja menuduh dan menista memfitnah dengan tulisan,” katanya.

Sehingga, jelas Pengacara yang cukup ngetren ini, penetapan tersangka ini, sebagai ikhtiar pihak perangkat desa yang diberhentikan untuk menuntut mencari keadilan. “Alhamdulillah permintaan perangkat desa yang diberhentikan, polres sumenep koopratif melakukan kajian gelar dan menetapkan kades Aeng tongtong menjadi tersangka,” tutupnya.

(Asm/Fero/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *