SUMENEP, (TransMadura.com) –
Satu pelaku pencurian hewan sapi milik MUHTADI, (45) warga Dusun Gung-Gung, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, ditangkap satuan polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Hal itu dibenarkan Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, bahwa penagkapan satu pelaku pencuri hewan sapi di Gadu Timur, Kecamatan Ganding. “Ya benar,” katanya melalui telepon selulernya, Rabu, (20/1/2021).
Widi menerangkan, dari satu pelaku yang sudah ditangkap itu, menurutnya, kemungkinan ada tersangka lain. “Ini masih pengembangan, mas santai dulu, kemungkinan ada tersangka lain,” ungkapnya.
Ditanya asal mana pelaku, dirinya.enggan berkomentar. “Tenang dulu ya, ini masih dalam proses,” ucapnya.
Perlu diketahui sebelumnya,
MUHTADI, (45) warga Dusun Gung-Gung, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Sumenep Jawa Timur, harus kehilangan seekor sapi miliknya, selasa (12/1/2021).
Peristiwa tindak pidana pencurian sapi itu terjadi sekira pukul 05.30 wib di desa setempat.
Diketahui hilangnya seekor sapi itu
saat koban Muhtadi, akan memberi makan sapi dikandang yang berada dibelakang rumahnya. “Seekor sapinya sudah tidak ada /hilang,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Ciri ciri jenis sapi betina, Sehingga Muhtadi pemilik, berteriak minta tolong bersama tetangga sekitar dan mencari dengan mengikuti jejak telapak kaki sapi.
“Mereka juga menghubungi dengan telfon teman temannya yang lain,” ungkapnya.
Sekira pukul 06.00 wib, mendapatkan informasi, bahwa di Dusun Kebunan Desa Rombiya Barat, Kecamatan Ganding, ada seekor sapi berkeliaran lepas dipersawahan dekat sungai jauh dari pemukiman penduduk.
“Korban Muhtadi bersama saudaranya dan beberapa warga berangkat ngecek ke lokasi, ternyata benar, seekor sapi tersebut milik korban yg telah hilang diambil orang,” jelasnya.
Sehingga, pelaku diduga mengambil sapi dengan cara masuk kedalam kandang, memotong tali pengikat dan membawa sapi melalui pintu kandang sapi berada di sebelah barat dan membawa kabur kearah timur.
“Saat ini polisi masih dilakukan lidik masuk pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian,” tutupnya.
(Asm/Red)