SUEMENP, (TransMadura.com) –
Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan seorang wanita pekerja sek komersial (PSK) di salah satu rumah kost Desa Gunggung, Kecamatan Kota.
Mereka ketahuan berduaan yang sedang asyik berdayung di kamar kosan. “Sepasang pria dan wanita kedapatan sedang berduan di dalam kamar rumah kos melakukan persetubuhan layaknya suami istri” kata Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Rabu (20/1/2021).
Menurut Widi, dari pasangan mesum itu, mendapatkan informasi seorang mucikari berinisial EAA warga Desa Marengan Daya, Sumenep.
“Dari pengakuan pelaku mendapatkan tawaran esek-esek melalui pesan WhatsApp yang ditawarkan EAA sebagai mucikari, hasil keteangan itu, petugas langsung mengamankan EAA” ucapnya.
Sehingga, setelah ditangkap EAA mengaku kepada polisi, telah menawarkan pasangan perempuan melalui pesan WA dengan tarif Rp.500 ribu sekali melakukan esek esek.
“Uang Rp 500 ribu itu, dia bagi untuk si perempuan Rp.300 ribu dan untuk dia (mucikari) dapat Rp.200 ribu,” ungkapnya.
Sehingga, terbongkarnya praktek jual beli pemuas hasrat birahi ini, jelas Mantan Kapolsek Kota, berawal dari informasi masyarakat kepada polisi, dimana di sebuah rumah kos di Desa gunggung sering dijadikan tempat in the hoi oleh pasangan bukan muhrim.
“Kejadianyan kemarin 19 Januari 2021. TKP nya di Desa Gunggung, begitu dapat laporan dari masyarakat sekitar, ada rumah kos sering dijadikan tempat begituan (bersetubuh).
“Polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pasangan bukan muhrim di dalam kamar” jelasnya.
Atas perbuatannya, EAA terancam pidana hukuman penjara minimal 15 tahun, yakni memudahkan seseorang untuk berbuat mesum atau melakukan asusila.
“Ancamannya minimal 15 tahu, dengan pasal disebutkan barang siapa mencari keuntungan dengan memudahkan seseorang untuk berbuat cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 dan 506 KUH Pidana,” tutupnya.
(Asm/Fero/Red)