banner 728x90

Berhembus Mutasi Akan “Digelar”, Ketua Komisi I DPRD Sumenep Minta Ditangguhkan


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pengisian pimpinan dan sejumlah pejabat di kabupaten Sumenep Jawa Timur, akan terjadi setelah Pembahasan perubahan SO (struktur organisasi) usai.

Hal itu akan memantik terjadinya gerbong mutasi di sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Sebab terjadinya perampingan Struktur organisasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

banner 728x90

Kabarnya, pengisian Pejabat Tinggi Pratama dan pergeseran pejabat akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Padahal, jabatan bupati Sumenep sudah berada di ujung, lantaran akan berakhir pada bulan depan Februari.

Sesuai aturan, termasuk peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 820/6923/SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintahan Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota yang Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020.

Dalam Permendagri itu terungkap, jika daerah provinsi, Kabupaten dan kota yang menggelar pilkada maka dilarang untuk melakukan pergantian pejabat hingga dilantijnya Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih hasil pilkada 2020.

Baca Juga :   Sidang Paripurna DPRD, Bupati Klaim Kualitas Pendidikan di Sumenep Semakin Meningkat

Maka, seyogyanya jika mengacu kepada aturan itu, Kota Sumekar ini termasuk yang menggelar Pilkada, maka tidak boleh melakukan pergeseran pejabat. Apalagi, sudah mulai berhembus belakangan ini akan adanya pengisian dan mutasi.

Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath, meminta Pemkab Sumenep melalui Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) untuk menangguhkan rencana pengisian JPT dan pergeseran pejabat dalam waktu dekat ini.

Sebab, itu sangat tidak sesuai dengan aturan, termasuk dengan Permendagri dimaksud. ”Kami mendesak seluruh proses rencana mutasi untuk ditangguhkan oleh Baperjakat dan Kepala BKPSDM ini,” katanya kepada media ini.

Pihaknya mengaku sangat yakin jika Baperjakat tidak akan mengabaikan Permendagri tertanggal 23 Desember itu. Dan, apabila dipaksa untuk melakukan mutasi maka ini masalah, dan menjadi preseden buruk dalam menegakkan aturan.

”Kalau hemat saya, segala proses yang berkaitan dengan mutasi hendaknya ditangguhkan terlebih dahulu agar tidak membentur aturan. Jangan dipaksanakan,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

Baca Juga :   Raperda Penyertaan Modal BUMD PT WUS, Fraksi DPRD Sumenep Pertanyakan Besar Kontribusi PAD

Politisi asal Masalembu ini mengungkapkan, bupati Sumenep sebagai pemimpin tertinggi di kota Sumekar ini diyakini tidak akan mencederai kepemimpinannya menjelang purnatugas. Sehingga, dirinya yakin jika bupati akan taat pada aturan yang berlaku. ”Kami yakin bupati akan taat aturan, beliau sudah menjabat dua kali,” tuturnya.

Darul panggilan akrabnya, menerangkan, segala proses rotasi dan mutas ini hendaknya dilakukan sesuai dengan legacy yang ada. Dan, hendaknya jangan memaksakan kehendak, apalagi Mendagri sudah mengatur, sebagai upaya stabilitas politik paska Pilkada serentak ini.

”Permendagri yang sudah tersurat itu juga bukan sembarangan, melainkan atas dasar regulasi yang ada di atasnya. Makanya, kami minta segala proses ditangguhkan terlebih dahulu,” pungkasnya.

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *