SUMENEP, (TransMadura.com) –
Penerapam batasan aktifitas Jam malam dimasa pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumenep, masih setengah hati. Paslanya, dari bebrapa cafe masih dibiarkan buka sampai lewat jam buka yang sudah ditentukan.
Bahkan, petugas penindakan terkesan tebang pilih saat melakukan oprasi / razia kerumunan di sejumlah cafe.
“Kami merasa operasi penerapan jam malam kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu tidak adil,” kata Owner Cafe Zapta, David.
Sedangkan, yang hanya jadi target operasi petugas Satpol-PP hanya cafe Zapta. “Karyawan saya cafe Zapta tadi bilang di datangi lagi, padahal sudah tutup, Ini target operasi hanya cafe saya, timbul tanda tanya,” ungkapnya.
Padahal, dirinya mengaku, sudah mengikuti aturan jam malam pukul 20:00 wib sudah tutup. “Cafe yang lain saya cek masih banyak yang buka dan dibiarkan saja, kenapa hanya cafe saya,” ucapnya.
Namun, pihaknya mengatakan, Pemda sumenep mengeluarkan peraturan jam malam dimulai pukul 20.00 wib – pukul 04.00,
Akan tetapi peraturan ini merasa tidak adil dikarenakan sebagian ada rumah makan dan cafe masih buka di atas jam yang sudah di tetapkan ada cafe cafe tertentu yang di kawal ketat.
“nah yg jadi pertanyaan apakah peraturan ini masihkan berlaku sampe saat ini atau berlaku di beberapa tempat hiburan saja,” ujarnya.
“jadi kami minta kalau sekiranya emang peraturan ini di terapkan di kabupaten sumenep, semua tanpa terkecuali harus tutup sesuai jam yang telah ditetapkan oleh PERDA jangan pandang sebelah mata,” ucapnya.
Sehingga, dirinya berharap,dimasa pandemi Covid-19 ini, para petugas covid, (Satpol-PP dan tim lainya agar lebih serius, agar tidak menimbulkan persepsi di beda bedakan.
“Kalau memang operasi penindakan jam malam, semua harus tutup, jangan di beda bedakan, tadi saya turun cafe lain dan tempat tempat tongkrongan masih banyak yang buka,” ucapnya.
Sementara, Kasatpol PP Purnomo belum merespon saat mau dikonfirmasi melalui telepon genggnya.
Sesuai Perbup nomor 61 2020 dan surat edaran bupati sumenep nomor 800243/435.205/2020 tanggal 30 Desember 2020 menerapkan peraturan jam malam dimulai pukul 20:00 wib sampai pukul 4:30 wib.
Larangan melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan (Hajatan seremonial, resepsi, kegiatan kegiatan keagamaan dan perayaan tahun baru.
(Red)